Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Minerba, Bahlil: Jihad Konstitusi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan rampungnya pembahasan RUU Minerba ini merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945.

18 Februari 2025 | 03.50 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Fairmont Hotel Jakarta pada Hari Selasa, 11 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Fairmont Hotel Jakarta pada Hari Selasa, 11 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati rancangan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Pleno yang digelar di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saya memaknai ini sebagai jihad konstitusi dalam rangka mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam Rapat Pleno di DPR, Senin, 17 Februari 2025. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh fraksi menyetujui RUU Minerba dalam pembahasan tingkat satu. "Dari total delapan fraksi, 100 persen menyetujui RUU ini. Artinya, sudah bisa diajukan ke pembahasan tingkat dua dalam Sidang Paripurna DPR RI," katanya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk RUU Minerba, Martin Manurung, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup sejumlah pasal krusial. Di antaranya, perbaikan pasal-pasal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A. 

Perubahan lainnya termasuk definisi studi kelayakan dalam Pasal 1 angka 16, serta kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Aspek perizinan juga mengalami penyesuaian. Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5 kini mengikuti mekanisme perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah pusat. Sementara itu, Pasal 100 ayat 2 memperkuat peran pemerintah daerah dalam reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang.

Lebih lanjut, Pasal 108 menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan adat dalam program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan tambang. Program ini mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan, kemitraan usaha, serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Selain Menteri Bahlil, rapat pleno ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta jajaran Eselon I dan II Kementerian ESDM. Sidang Paripurna DPR RI dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 18 Februari 2025, untuk membahas dan mengesahkan RUU ini dalam pembahasan tingkat dua.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus