Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polrestabes Semarang menetapkan dua polisi pelaku pemerasan terhadap dua sejoli senilai Rp 2,5 juta di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang sebagai tersangka. Mereka adalah Aiptu Kusno, 46 tahun, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, 38 tahun, anggota Polsek Tembalang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Ribuan Ekor Burung Kicau Gagal Diselundupkan di Banyuwangi, Diduga Berasal dari Lombok dan Bali
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul, kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar anggota Polrestabes Semarang, Polsek Tembalang dan satu orang warga sipil. Total pelaku 3 orang," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris M. Syahduddi saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 2 Februari 2025.
Dia menyebut, Kusno dan Roy akan dikenakan sanksi etik. Kedua polisi itu juga ditahan selama 21 hari ke depan. "Akan dikenakan sanksi kode etik profesi kepolisian dan telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau dilakukan penahanan selama 21 hari ke depan," ujar Kapolrestabes.
Selain sanksi etik, kata Syahduddi, kedua polisi itu dikenakan pidana pemerasan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan, dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP," kata mantan Kapolres Jakarta Barat itu.
Syahduddi mengklaim, dia tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran oleh anggotanya. "Apabila terbukti melakukannya, pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," ujar dia.
Syahduddi menjelaskan, kedua polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap MRW, 18 tahun; dan MMX, 17 tahun, pada Jumat, 31 Januari 2025. Pemerasan itu bermula ketika dua polisi dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. "Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," kata Syahduddi, seperti dikutip Antara.
Ketika itu, pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana. Mereka kemudian meminta uang agar korban tidak diproses secara hukum.
Korban menyanggupi pemalakan itu dan memberikan uang Rp 2,5 juta. Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.
Kasus dugaan pemerasan itu terungkap saat warga mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong. Warga yang mengepung meminta penumpang di dalam untuk keluar. Dua anggota mengaku sebagai anggota polisi sembari menunjukkan kartu anggotanya.
Berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara, polisi menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas. Setibanya di sana, diketahui memang ada dua anggota polisi dan seorang warga sipil yang diduga memeras sepasang kekasih tersebut.
Mereka pun langsung dibawa ke Polsek Semarang Utara, dan akhirnya diperiksa juga oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. Setelah didalami, kedua polisi terbukti melakukan pemerasan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pilihan Editor: MASKI Ungkap Indikasi Ketidakcermatan dalam Penerbitan HGB di Area Pagar Laut Tangerang