Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

E-KTP Tercecer di Bogor, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Lembar E-KTP tercecer di Bogor pada Sabtu lalu di Jalan Salabenda Kecamatan Kemang.

28 Mei 2018 | 14.32 WIB

E-KTP yang sempat tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini menjadi barang  bukti di Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, 28 Mei 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
E-KTP yang sempat tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini menjadi barang bukti di Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, 28 Mei 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam insiden E-KTP tercecer di Bogor, tepatnya di Jalan Salabenda, Kemang, pada Sabtu 26 Mei 2018 sekitar 13.30. “Murni kelalaian pihak ekspedisi dan tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,” kata Dicky, Senin 28 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dicky mengatakan polisi telah menyelidiki insiden itu dan meminta keterangan dari 17 saksi. Diantaranya adalah staf Ditjen Dukcapil Kemendagri dan supir kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dicky mengatakan, KTP yang tercecer itu dibawa dari Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lembaran KTP itu akan dipindah ke gudang penyimpanan yang berada di Semplak, Kabupaten Bogor. “Kardus KTP ini dipindahkan bersama barang-barang lain seperti lemari, kursi, tapi karena posisinya tidak tepat, saat di perempatan Salabenda kardus berisi KTP itu jatuh,” lanjut Dicky.

Barang-barang tersebut dipindahkan kerena rusak dan tidak bisa digunakan lagi, termasuk KTP yang tercecer itu. “Pemindahan barang inventaris tersebut juga dilengkapi dengan dokumen surat jalan resmi,” kata Dicky.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, lembaran KTP elektronik yang tercecer itu murni kelalaian pihak ekspedisi. “Seharusnya pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tertutup, namun karena ingin cepat mereka menjadikan satu barang lain dengan KTP itu,” kata Zudan.

Zudan mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan ekspedisi. Namun dengan adanya insiden ini, instansinya tidak akan menggunakan jaksa perusahaan itu lagi.

Ribuan lembar KTP elektronik tercecer di Jalan Salabenda, Kemang pada 26 Mei 2018. Seorang saksi bernama Subur, 37 tahun mengatakan, barang itu terjatuh dari sebuah mobil truk yang melintasi. “Kita nggak tahu, tiba tiba ada kardus jatuh dari sebuah truk engkel warna biru, ternyata isinya KTP,” kata dia.

Zudan mengatakan lembar E-KTP tercercer di Bogor itu merupakan KTP elektonik pencetakan massal tahun 2012-2013 yang dilakukan di kantor pusat. Namun KTP itu tidak berlaku karena rusak secara fisik, kesalahan elemen data, chip yang tidak berfungsi, dan terjadi kesalahan dalam pencetakan. “Barang tersebut belum dimusnahkan karena masih tersangkut persoalan KTP elektronik yang belum tuntas,” kata Zudan. (*)

Lihat juga video: Anak Muda Ini Lahirkan Startup Bernilai Triliunan Rupiah dari Garasi


Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus