Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberi sanksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Serang, Provinsi Banten, terkait kasus ribuan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP tercecer.
"Kami minta pada Dirjen Dukcapil untuk memberikan sanksi bagi Kepala Dinas Dukcapil daerah yang lalai mengingatkan anggotanya untuk diberi sanksi," ujar Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Baca: Ribuan Keping E-KTP Tercecer di Kebun Bambu Cikande, Serang
Menurut Tjahjo tercecernya E-KTP disebabkan kelalaian petugas dukcapil daerah. Petugas, kata dia, seharusnya langsung memusnahkan E-KTP yang rusak sebelum dibuang. "Pemahaman petugas kami di kecamatan itu kalau sudah barang tak terpakai, barang rusak, invalid, itu langsung dibuang seenaknya," katanya.
Tjahjo menuturkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dokumen-dokumen rusak termasuk E-KTP harus disimpan di gudang terlebih dahulu sebelum didata. Selanjutnya dapat dimusnahkan dengan cara digunting, disobek, atau dibakar.
"Apakah itu blanko E-KTP, blanko KK, blanko akta kelahiran, atau KTP lama, E-KTP baru yang invalid, rusak, yang salah ketik, itu tolong digunting atau disobek," ucapnya.
Simak: Satu Dus E-KTP Tercecer, Tjahjo Kumolo Curiga Ada Unsur Sabotase
Sebelumnya ribuan E-KTP yang tercecer ditemukan di dua tempat yaitu di kebun bambu di kawasan Cikande, dan di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Serang, Banten. E-KTP itu ditemukan di dalam kardus dan karung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaan, total E-KTP Tercecer sebanyak 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK). Sebanyak 2.910 keping tersebut terdiri atas 513 KTP manual (KTP lama, bukan KTP elektronik) dan 111 KTP elektronik rusak secara fisik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini