Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Soal E-KTP Tercecer di Serang, Mendagri Jatuhi Sanksi Petugas

Dari hasil pemeriksaan, total E-KTP Tercecer sebanyak 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK).

13 September 2018 | 15.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
E-KTP invalid yang tercecer di Jalan Raya Kemang, Semplak, Bogor, Jawa Barat yang diselidiki Polres setempat, 1 Juni 2018. Ratusan ribu E-KTP mengalami kerusakan, diantaranya salah dalam menginput data tanggal lahir, tinta tumpang tindih, chip tidak terbaca. Polisi telah menghentikan penyelidikan karena tak ditemukan dugaan pidana. Foto/Bagja Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberi sanksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Serang, Provinsi Banten, terkait kasus ribuan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP tercecer.

"Kami minta pada Dirjen Dukcapil untuk memberikan sanksi bagi Kepala Dinas Dukcapil daerah yang lalai mengingatkan anggotanya untuk diberi sanksi," ujar Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.

Baca: Ribuan Keping E-KTP Tercecer di Kebun Bambu Cikande, Serang

Menurut Tjahjo tercecernya E-KTP disebabkan kelalaian petugas dukcapil daerah. Petugas, kata dia, seharusnya langsung memusnahkan E-KTP yang rusak  sebelum dibuang. "Pemahaman petugas kami di kecamatan itu kalau sudah barang tak terpakai, barang rusak, invalid, itu langsung dibuang seenaknya," katanya.

Tjahjo menuturkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dokumen-dokumen rusak termasuk E-KTP harus disimpan di gudang terlebih dahulu sebelum didata. Selanjutnya dapat dimusnahkan dengan cara digunting, disobek, atau dibakar.

"Apakah itu blanko E-KTP, blanko KK, blanko akta kelahiran, atau KTP lama, E-KTP baru yang invalid, rusak, yang salah ketik, itu tolong digunting atau disobek," ucapnya.

Simak: Satu Dus E-KTP Tercecer, Tjahjo Kumolo Curiga Ada Unsur Sabotase

Sebelumnya ribuan E-KTP yang tercecer ditemukan di dua tempat yaitu di kebun bambu di kawasan Cikande, dan di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Serang, Banten. E-KTP itu ditemukan di dalam kardus dan karung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil pemeriksaan, total E-KTP Tercecer sebanyak 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK). Sebanyak 2.910 keping tersebut terdiri atas 513 KTP manual (KTP lama, bukan KTP elektronik) dan 111 KTP elektronik rusak secara fisik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus