Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Bupati Temanggung periode 2018-2023 Muhammad Al Khadziq alias Hadik buka suara perihal laporan terhadap dirinya atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah tingkat SMP Negeri. Dia dilaporkan oleh Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung Andrianto secara resmi pada Senin, 8 Juli 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Andri ke Kejaksaan Negeri Temanggung dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu terjadi karena tidak ada kebijakan daerah di bidang pendidikan berupa Peraturan Bupati atau Perbup Temanggung pada era kepemimpinan Hadik. Ketiadaan Perbup selama lima tahun masa jabatan Hadik berdampak pada proses penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung yang terindikasi tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas laporan itu, Hadik mengklaim dirinya tidak pernah membenarkan praktik-praktik KKN dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta praktik lain yang memberatkan siswa atau orang tua siswa. "Saya mengeluarkan berbagai Perbup soal penyelenggaraan pendidikan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," ujar Hadik kepada Tempo Rabu malam, 10 Juli 2024.
Namun, berdasarkan pengakuan Andri, dasar aturan itu belum ada hingga akhirnya muncul berbagai pelanggaran di kalangan pendidikan sekolah negeri di Temanggung. "Perbup banyak yang diterbitkan, tapi terkait pendidikan sebagai amanat peraturan daerah ini yang tidak ada," kata Andri, Kamis, 11 Juli 2024.
Menyoal laporan dari orang tua siswa yang merasa diberatkan dengan aturan harus membeli seragam sekolah sebesar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta, Hadik mengaku tidak membiarkan hal itu terjadi selama masa jabatannya. "Saya tidak pernah membiarkan praktik-praktik yang menyalahi aturan, misalnya dalam soal pengadaan seragam dan lainnya," ujarnya.
Dinas Pendidikan dan jajaran, lanjut Hadik, segera melakukan pembinaan atau melalukan tindakan penegakan aturan bila ada praktik di sekolah yang melanggar aturan atau memberatkan siswa. "Saya pun selalu mengingatkan Dinas Pendidikan dan jajaran agar selalu melakukan pemantauan di lapangan," ujar dia.
Kalaupun ada praktik yang melanggar atau memberatkan siswa, Hadik mengaku menginstruksikan pejabat tersebut agar segera menindaklanjuti dengan mengingatkan dan menegakkan aturan.
Mantan pewarta ini pun menyoroti soal adanya upaya black campaign yang kerap terjadi menjelang konstestasi pilkada, sebab Hadik kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati di Pilkada Temanggung 2024. "Saat ini di Temanggung sedang situasi kontestasi politik menjelang Pilkada, di mana saya berniat maju sebagai calon bupati, berpasangan dengan anak muda bernama Bimo Alugoro," ujar Hadik.
Dasar dari laporan Andri tersebut berasal dari laporan orang tua siswa dan konstruksi hukum yang berlaku. Keluhan itu diterimanya sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020. Selain itu, konstruksi hukum juga telah mengatur bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksa siswanya untuk wajib membeli seragam dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada pasaran.
Semua dugaan KKN ini, kata Andri, terjadi karena tidak adanya Perbup yang menjadi pedoman dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pendidikan di Temanggung. Selama menjabat, eks Bupati itu diketahui telah mengabaikan amanat peraturan daerah. "Telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan."