Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," lanjut Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan Harvey Moeis adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Jaksa juga menilai, perbuatan Harvey telah menguntungkan dirinya sebesar Rp 420 miliar. Ia juga memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Jaksa penuntut umum mendakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pilihan Editor: Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Tuntutan Harvey Moeis