Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ibu Murid Gugat Setengah Miliar, Ini Keterangan dari SMA Gonzaga

Kepala SMA Gonzaga dan pengajar sosiologi termasuk di antara yang digugat.

31 Oktober 2019 | 18.48 WIB

Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat dan guru Sekolah Menengah Atas atau SMA Kolese Gonzaga belum memberi keterangan soal gugatan orang tua yang anaknya tidak naik kelas. Orang tua bernama Yustina Supatmi menggugat ganti rugi kepada SMA Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai lebih dari setengah miliar rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo mencoba mendatangi sekolah yang beralamat di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan itu Kamis pagi, 31 Oktober 2019. Namun, petugas keamanan di pos gerbang sekolah menghadang dan melarang masuk. Petugas bergeming meski kedatangan untuk mencari penjelasan atas adanya gugatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tidak boleh, mas," ujar petugas dengan tanda pengenal bernama Agus. Perlakuan ini mengulang yang terjadi pada Rabu petang 30 Oktober 2019. Sejumlah petugas pengamanan sekolah itu juga melarang dan hanya menyebut pejabat sekolah sedang berada di luar kota. "Kurang tahu juga siapa saja yang ke luar kota. Cuma pesannya ke luar kota," ujar seorang di antaranya.

Menurut dia, para pejabat SMA Gonzaga sudah lama berada di luar kota sebelum gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui publik. Yustina menggugat tiga pejabat dan satu guru di sekolah itu karena anaknya tidak naik kelas. 

Belum jelas apa yang terjadi dengan sistem pendidikan di sekolah itu hingga ada gugatan dari orang tua murid tersebut. Satpam di gerbang pagar juga menegaskan bahwa tidak ada juru bicara sekolah yang bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan. "Gak ada," kata dia.

Tempo lalu mencoba menghubungi Kepala SMA Kolese Gonzaga Pater Paulus Andri Astanto melalui email untuk wawancara ihwal kasus ini. Namun belum mendapatkan balasan.

Pater Paulus adalah juga tergugat dalam perkara gugatan ini. Selain Pater Paulus, tergugat lainnya adalah Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI. Pihak yang menjadi turut tergugat adalah Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam gugatan yang didaftarkannya, Yustina menginginkan majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat; menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum; dan menyatakan anak penggugat (BB) memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Dia juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000. Sidang lanjutan kasus ini bakal dilakukan 4 November 2019 dengan agenda pemanggilan turut tergugat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus