Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia alias TKI ilegal ke luar negeri Januari-Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka berniat bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen pendukung," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno-Hatta, Bambang Tri Cahyono, Ahad, 3 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta (TPI), pada Januari ada 330 orang PMI ilegal yang digagalkan keberangkatannya, Februari 254 orang, dan 1-3 Maret sebanyak 29 orang.
2 PMI Ilegal ke Kamboja
Ahad pagi tadi, 3 Maret 2024, pukul 10.00 WIB, petugas Imigrasi Soekarno Hatta mengagalkan keberangkatan dua PMI ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.
Dua warga negara Indonesia itu, MAH, 27 tahun dan A, 25 tahun, akan bertolak ke Kamboja melalui Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta. "Kedua pria WNI ini akan bekerka ke Kamboja dan merupakan PMI non prosedural," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pengagalan keberangkatan PMI ilegal itu merupakan hasil kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Rencananya, kata Bambang, MAH, 27 tahun dan A, 25 tahun, akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pada Minggu siang pukul 12:00 WIB.
Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan yang juga Pelaksana Harian Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta, Ryo Achdar menjelaskan, berdasarkan hasil wawancara petugas dengan MAH dan A didapati jika kedua pria itu hendak bekerja di Kamboja. "Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja," kata Ryo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, Ryo mengatakan, MAH dan A juga tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait pekerjaannya dan belum melapor ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). "Mereka mau bekerja di Kamboja tapi secara non prosedural."
Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, kata Ryo, dilakukan penundaan keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut terhadap pihak BP2MI.
Pilihan Editor: KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK