Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar informasi di sosial media bahwa WNI yang sempat dilaporkan hilang di Jepang, Revi Cahya Windi Sulihatun pernah menghapus stamp banned dari imigrasi Malaysia di paspornya. Menurut akun klarifikasi_saya, Revi dua kali mendapat stamp banned dari Malaysia karena diduga sebagai TKI ilegal sehingga minta bantuan untuk menghapusnya.
Bila stamp banned itu tak dihapus, Revi tidak bisa memasuki negara itu, apalagi melakukan penerbangan dari Malaysia ke Jepang.
Tempo mencoba mengkonfrmasi Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, apakah betul Revi mendapatkan stamp band dari Malaysia. Namun, Judha mengatakan tidak bisa mengkonfirmasi, sebab data itu hanya dimiliki oleh negara yang mengeluarkannya.
Sepengetahuan Kemlu, Revi saat ini ditahan oleh Kejaksaan Distrik Osaka. Ia ditahan pada hari yang sama setibanya ia di Bandara Internasional Kansai Osaka. Dengan visa turis, Revi berangkat ke Osaka lewat Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin, 10 Juni 2024. Diketahui pula, berdasarkan informasi dari keluarganya, tujuan Revi ke Jepang untuk bekerja.
Meski tidak bisa mengkonfirmasi langsung, apakah Revi mendapat stamp banned dari Malaysia, Judha menjelaskan apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Stamp banned adalah tanda bahwa seseorang telah di-blacklist untuk waktu tertentu untuk masuk sebuah negara.
Namun sepengetahuan Judha, tanda tersebut tidak dibubuhkan di paspor fisik, melainkan tercatat lewat sistem keimigrasian. Data blacklist tiap negara juga bersifat rahasia, sehingga hanya negara yang mengeluarkanlah yang tahu, apakah orang yang bersangkutan masuk dalam daftar atau tidak.
"Itu by system, artinya mau paspornya diganti pasti nggak bisa masuk karena by system," ujar dia saat ditemui Tempo di Kantor Kementrian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Jika seseorang masuk dalam daftar blacklist itu, secara hukum ia dilarang masuk ke negara tersebut dalam rentang waktu tertentu. "Biasanya ketahuannya di imigrasi tujuan (negara yang mengeluarkan stamp banned)," ujar dia.
Bila sebelum batas waktu stamp banned berakhir, yang bersangkutan masih bisa memasuki wilayah negara yang mengeluarkan larangan itu, ada indikasi keterlibatan orang dalam.
Perihal Revi diduga TKI ilegal, Judha sebelumnya mengatakan masih perlu dilakukan pendalaman. Otoritas Jepang sedang melakukan penyelidikan atas Revi, yang kemungkinan akan memakan waktu sekitar satu bulan atau lebih.
Namun, Judha memastikan Revi dalam keadaan sehat dan keluarga sudah mengetahui kondisi terkini Revi. Meski belum bisa berkomunikasi secara langsung. Revi juga mendapat pendampingan kuasa hukum.
Sebelumnya, Revi dikabarkan hilang sebab ia tidak ada kabar setibanya di Jepang. Namun, pada 12 Juni, Kejaksaan Distrik Osaka mengirimkan surat pemberitahuan kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI), bahwa WNI atas nama Revi Cahya Windi Sulihatun telah mereka tahan.
Pilihan Editor: KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini