Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia Disetop, Ini Biang Keroknya

Poin pelanggaran yang dimaksud adalah berkaitan dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

20 Juli 2022 | 06.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sejak 13 juli 2022, pemerintah RI telah memutuskan untuk menghentikan Kerjasama pengiriman Pekerja Migran Indonesia disingkat PMI ke Malaysia.

Hal ini tak lepas dari adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja. Akibatnya, puluhan ribu calon PMI masih menunggu kepastian berangkat menuju negeri jiran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui, poin pelanggaran yang dimaksud adalah berkaitan dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Yang menjadi permasalahan adalah dengan adanya Sistem Maid Online(SMO) yang beredar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara kerja sistem ini adalah dengan menempatkan pekerja migran secara langsung (direct hiring) tanpa melalui perantara agensi. Adanya sistem ini mereduksi kesempatan pekerja migran untuk cepat mendapatkan pekerjaan, selain itu juga membuat posisi dari pekerja migran semakin rentan untuk tereksploitasi.

Hal ini berdasarkan temuan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono bahwa terdapat aktivitas pengiklanan pekerja domestik asal Indonesia di media sosial. Padahal mekanisme seperti itu tidak pernah disepakati melalui MoU Penempatan & Perlindungan PMI di Malaysia.

Padahal baru 1 april 2022 silam Pemerintah Indonesia beserta Pemerintah Malaysia menandatangani MoU terkait Penempatan dan Perlindungan PMI sector domestik di Malaysia. Pada penandatanganan tersebut disaksikan pula oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Sehingga dengan adanya temuan SMO yang beredar, sangat mencederai itikad baik kedua negara yang telah terjalin sebelumnya. Melalui sistem satu kanal/one channel system, seharusnya itulah satu-satunya mekanisme resmi dalam perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia. Bahkan SMO yang berjalan tersebut dikelola oleh Kementerian dalam Negeri Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

Melalui akun media sosial resmi Kementeriannya, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menuturkan saat ini sistem penempatan PMI sektor domestik di Malaysia masih belum sesuai dengan ketentuan MoU yang telah disepakati. “Namun kami optimis hal ini dapat segera diselesaikan, sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU tersebut dapat terimplementasi dengan baik.”

Sebagaimana diketahui, adanya PMI telah dianggap sebagai pahlawan devisa negara. Pada 2021 silam saja, jumlah kiriman uang PMI dari luar negeri adalah sebesar 4.537 US$. Dengan jumlah fantastis tersebut, keberadaan PMI dalam pembangunan ekonomi negara menjadi sangat siginifikan.

Mengutip data dari Bank Indonesia, jumlah PMI di Malaysia menjadi yang terbanyak dengan 1.628.000 orang atau setara 50,03% dari total keseluruhan Pekerja Migran Indonesia. Setelah Malaysia, disusul dengan Arab Saudi di posisi kedua dengan 833.000 PMI. Kemudian ada Taiwan(290.000), Hong kong (281.000), serta Singapura di posisi kelima dengan 91.000 PMI.

Pihak Kemnaker RI juga menambahkan bahwa rekomendasi penghentian sementara untuk penempatan PMI di Malaysia berasal dari KBRI di Kuala Lumpur. Selain itu, keputusan tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Pemerintah Malaysia.

Melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penghentian pengiriman pekerja migran ke Malaysia ini berlangsung hingga adanya klarifikasi dari Pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus