Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jaksa Ungkap Arti Kode Singgalang 1 di Kasus Sabu Ditukar Tawas Irjen Teddy Minahasa

Kode Singgalang 1 muncul dalam percakapan antara Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

9 Februari 2023 | 08.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan arti kode Singgalang 1 dalam percakapan antara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembicaraan tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2022 di dalam kamar Teddy di lantai delapan Hotel Santika Bukittinggi saat sebelum konferensi pers pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumbar," ujar JPU Setyo Adhi Wicaksono saat ditanya hakim ketua dalam persidangan Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Pernyataan itu dijelaskan dalam agenda pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dihadirkan JPU. Sebutan Singgalang sendiri berasal dari nama sebuah gunung dengan ketinggian 2.877 meter di atas permukaan laut di wilayah Sumatera Barat.

Awalnya, Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya.

Ketika berada di dalam Hotel Santika pada 20 Mei 2022, Teddy diduga meminta Dody untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Karena atas perintah Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, Dody akan mengupayakannya.

"Terdakwa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," dikutip dari surat dakwaan Teddy Minahasa.

Namun, akhirnya hanya ditukar lima kilogram tawas dengan lima kilogram sabu saat sehari sebelum pemusnahan barang bukti sabu pada 14 Juni 2022, pemusnahannya 15 Juni 2022. Eksekutornya adalah Syamsul Ma'arif alias Arif, orang kepercayaan Dody, kemudian meletakkan sabu yang sudah ditukar ke ruangan kerja Kapolres Bukittinggi tersebut.

Dody Prawiranegara didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Untuk persidangan Dody Prawiranegara selanjutnya dilanjutkan pada Rabu pukul 09.00 dan Jumat pukul 14.00 pekan depan. "Agendanya juga masih mendengar saksi yang diajukan oleh penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ketika menutup persidangan.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus