Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan arti kode Singgalang 1 dalam percakapan antara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembicaraan tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2022 di dalam kamar Teddy di lantai delapan Hotel Santika Bukittinggi saat sebelum konferensi pers pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumbar," ujar JPU Setyo Adhi Wicaksono saat ditanya hakim ketua dalam persidangan Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Februari 2023.
Pernyataan itu dijelaskan dalam agenda pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dihadirkan JPU. Sebutan Singgalang sendiri berasal dari nama sebuah gunung dengan ketinggian 2.877 meter di atas permukaan laut di wilayah Sumatera Barat.
Awalnya, Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya.
Ketika berada di dalam Hotel Santika pada 20 Mei 2022, Teddy diduga meminta Dody untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Karena atas perintah Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, Dody akan mengupayakannya.
"Terdakwa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Dody Prawiranegara, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," dikutip dari surat dakwaan Teddy Minahasa.
Namun, akhirnya hanya ditukar lima kilogram tawas dengan lima kilogram sabu saat sehari sebelum pemusnahan barang bukti sabu pada 14 Juni 2022, pemusnahannya 15 Juni 2022. Eksekutornya adalah Syamsul Ma'arif alias Arif, orang kepercayaan Dody, kemudian meletakkan sabu yang sudah ditukar ke ruangan kerja Kapolres Bukittinggi tersebut.
Dody Prawiranegara didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Untuk persidangan Dody Prawiranegara selanjutnya dilanjutkan pada Rabu pukul 09.00 dan Jumat pukul 14.00 pekan depan. "Agendanya juga masih mendengar saksi yang diajukan oleh penuntut umum," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih ketika menutup persidangan.
Pilihan editor: Jaksa: PN Jakarta Barat Tetap Berwenang Adili Teddy Minahasa Meski Tukar Sabunya di Bukittinggi