Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, meresposns apakah ia akan bergabung atau tidak dengan Kortas Tipikor yang baru terbentuk.

18 Oktober 2024 | 15.18 WIB

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan belum mengetahui apakah dia akan terlibat dalam Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) yang baru dibentuk Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortas Tipikor, karena saya belum pernah membahas atau mendiskusikan mengenai hal itu bersama dengan Direktorat Tipikor Bareskrim," kata Novel Baswedan kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Novel tak menjawab apakah mendapat tawaran untuk bergabung dengan Kortas Tipikor Polri. Menurut mantan penyidik KPK itu, Satgasus Pencegahan Korupsi, yang sudah ada, akan banyak membantu. Kendati demikian, hal tersebut merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dalam bidang tugas, rasanya Satgasus Pencegahan Korupsi juga berbeda pendekatannya dalam pelaksanaan tugas dengan pencegahan korupsi oleh Kortas Tipikor," tutur Novel.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024. 

Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.

Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Di bagian lampiran disebutkan, kepala korps ini adalah pejabat tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Menurut catatan Tempo, wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan Kapolri sejak Desember 2021. Ia menyampaikan wacara tersebut saat melantik 44 eks pegawai KPK, seperti Novel Baswedan, sebagai aparatur sipil negara atau ASN Polri.

Kortas Tipikor nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan. Menurut Sigit saat itu, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.

Pilihan Editor: Massa BEM SI Demonstrasi Jelang Jokowi Lengser, Polisi Kerahkan 1.929 Personel Gabungan

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus