Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kapan, Dimana, dan Berapa Tarif Jalan Berbayar Akan Diterapkan di Jakarta?

Raperda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik sudah masuk di Bapemperda DPRD DKI. Regulasi jalan berbayar ditargetkan tuntas tahun ini.

11 Januari 2023 | 10.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018.Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar guna mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau publik. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI tengah menggodok regulasi yang mengatur jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi yang masih dalam tahap rancangan peraturan daerah atau raperda itu ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini, agar penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan di Jakarta bisa segera diterapkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2023.  

Dinas Perhubungan saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.

Raperda jalan berbayar masuk di Bapemperda DPRD DKI

Menurut Syafrin, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Pembahasan raperda jalan berbayar atau ERP ini baru pada tahap paparan umum dan belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal. 

Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Besaran tarif jalan berbayar

Dishub DKI mengusulkan besaran tarif jalan berbayar atau ERP berada di kisaran Rp 5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Waktu penerapan jalan berbayar

Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.

Berikutnya lokasi jalan yang akan menerapkan jalan berbayar

Lokasi 25 jalan yang akan diterapkan jalan berbayar elektronik

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Raperda, ada 25 ruas jalan Jakarta yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yaitu:


1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.

Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas yakni 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018.

Selain itu, juga mendorong polusi udara yakni sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Pengecualian kendaraan yang tidak kena jalan berbayar 

Dalam raperda jalan berbayar itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus