Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Dirut Sarana Jaya, Ketua RW Tak Dilibatkan Jual-Beli Lahan Pondok Ranggon

Sebelum kasus dugaan korupsi Dirut Sarana Jaya ini diusut KPK, Ketua RT dan Ketua RW hanya tahu lahan itu milik sebuah kongregasi suster.

10 Maret 2021 | 09.27 WIB

Penampakan obyek dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo dari Jalan Asri I, Jakarta Timur, Selasa 9 Maret 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Penampakan obyek dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo dari Jalan Asri I, Jakarta Timur, Selasa 9 Maret 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Saumin, tidak tahu ada proses jual-beli lahan 4,2 hektare dari PT Adonara Propertindo ke Pembangunan Sarana Jaya. Lahan yang sebagian besar berada di wilayahnya dan sebagian kecil lagi terletak di Kelurahan Munjul itu, diketahuinya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Bentuknya orang Sarana Jaya saya tidak pernah ketemu. Kita tidak pernah dilibatkan. Biasanya kan tim RT/RW dilibatkan," ujar Saumin di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Teriyono juga menyatakan tidak pernah dilibatkan. Namun, dia mengaku pernah bertemu dengan orang dari Sarana Jaya saat sedang melakukan pengukuran lahan di sana.

"Ketemu dekat musala sini. Itu pun nggak datang ke saya. Jadi ketemu pas-pasan saja," kata Teriyono.

Lahan seluas 4.2 hektare di Kelurahan Pondok Ranggon dan Munjul itu diduga menjadi obyek dugaan korupsi pembelian lahan. Sarana Jaya telah menggelontorkan pembayaran Rp 217 miliar ke PT Adonara untuk membeli lahan itu. Dana pembelian berasal dari penyertaan modal daerah pemerintah DKI, yang hendak membangun hunian dengan uang muka (down payment) nol rupiah atau rumah DP Nol di lokasi itu.

Tanah yang diperjualbelikan itu diduga milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar itu.

Teriyono mengetahui tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus karena ia ikut saat proses pembuatan sertifikat. Pada saat itu, ujar dia, dokumen kepemilikan Kongregasi hanya berupa akta jual beli atau AJB.

Pada akhir tahun 2020, kata dia, notaris dan pengurus Kongregasi melakukan survei lahan. Survei itu dilakukan bersama Lurah Munjul, Lurah Pondok Ranggon serta penjabat RT dan RW setempat.

"Setelah itu, surat dikirim ke BPN untuk buat sertifikat. Setahu saya sekarang juga masih di BPN," kata Teriyono.

Baca juga: Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Ahok Cerita Gratifikasi Rp 9,6 Miliar Pembelian Lahan Cengkareng

Menurut Saumin dan Teriyono, sebagian besar lahan milik Kongregasi berada di Kelurahan Pondok Ranggon, yakni sekitar 33 ribu meter. Sementara 8 ribu meter sisanya masuk ke dalam Kelurahan Munjul. Lahan tersebut kini berada dalam penyidikan KPK karena diduga terkait kasus korupsi Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. 


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus