Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan Komisi Yudisial (KY) agar pengawasan yang dilakukan tidak mengganggu kebebasan hakim MA dalam memutus perkara. Pernyataan itu merespons sikap KY yang membuka peluang untuk memeriksa hakim MA yang memutus perkara batas usia kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengatakan KY sebagai pengawas eksternal memang memiliki kewenangan untuk mendalami putusan mengenai batas usia kepala daerah itu. Dia menyebut, MA mempersilakan KY mendalami lebih lanjut mengenai putusan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KY itu pengawas eksternal dan punya kewenangan untuk itu (memeriksa hakim MA) tapi harus diingat pengawasan itu tidak mengganggu kebebasan hakim," ujar Suharto saat dihubungi pada Sabtu, 2 Juni 2024.
Meski demikian, Suharto enggan mengomentari mengenai upaya pendalaman yang telah dilakukan KY. "Tanyakan saja ke KY apa latar belakang dan maksudnya," ujar Suharto.
Adapun Anggota KY Joko Sasmito sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. Joko menuturkan, hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.
Senada dengan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, juga mempersilakan KY mendalami putusan batas usia kepala daerah. "Ya, silakan kalau KY," kata Sunarto.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut."Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujar dia.
Dia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci."Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi. "KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.
Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
Diketahui, Mahkamah Agung disorot usai membuat putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
ANTARA | YOHANES MAHARSO