Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mulai mengembangkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap kedua. Setelah pengembangan diajukan, Korlantas berencana untuk mulai memberlakukan ETLE ini tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora, ke depannya tilang elektronik tidak hanya akan dipasang di titik-titik yang banyak pelanggaran lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan arahkan lagi ke titik-titik tempat rawan kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti di Puncak Bogor dan sebagainya," kata Tora, dikutip Tempo hari ini, Rabu, 22 Juni 2022.
Pengembangan ETLE tahap 2 ini dilakukan karena tilang elektronik dinilai mampu mengatasi pelanggaran lalu lintas secara nasional. Korlantas Polri sendiri mencatatkan denda sebesar Rp 639 miliar yang didapat dari total 1.771.242 pelanggar.
"Jumlah ini lebih besar dari tahun 2020 ketika ETLE belum diterapkan. Saat itu jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar," ujarnya.
Pada tahap kedua penerapan ETLE di 2023, Korlantas Polri akan melibatkan 14 Polda dan 38 kamera statis serta 2 kamera ETLE Mobile. Seperti diketahui, penerapan ETLE saat ini baru berlaku di 12 Polda dengan total 243 kamera statis dan 10 kamera ETLE Mobile.
Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Pakai Handphone Polisi, Namanya ETLE Mobile
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto