Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korlantas Kembangkan Tilang Elektronik Tahap 2, Dijadwalkan Berlaku Tahun Depan

Tilang elektronik tidak hanya akan dipasang di titik-titik yang banyak pelanggaran lalu lintas, tapi juga di tempat rawan kecelakaan.

22 Juni 2022 | 07.30 WIB

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Perbesar
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mulai mengembangkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap kedua. Setelah pengembangan diajukan, Korlantas berencana untuk mulai memberlakukan ETLE ini tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora, ke depannya tilang elektronik tidak hanya akan dipasang di titik-titik yang banyak pelanggaran lalu lintas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami akan arahkan lagi ke titik-titik tempat rawan kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti di Puncak Bogor dan sebagainya," kata Tora, dikutip Tempo hari ini, Rabu, 22 Juni 2022.

Pengembangan ETLE tahap 2 ini dilakukan karena tilang elektronik dinilai mampu mengatasi pelanggaran lalu lintas secara nasional. Korlantas Polri sendiri mencatatkan denda sebesar Rp 639 miliar yang didapat dari total 1.771.242 pelanggar.

"Jumlah ini lebih besar dari tahun 2020 ketika ETLE belum diterapkan. Saat itu jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar," ujarnya.

Pada tahap kedua penerapan ETLE di 2023, Korlantas Polri akan melibatkan 14 Polda dan 38 kamera statis serta 2 kamera ETLE Mobile. Seperti diketahui, penerapan ETLE saat ini baru berlaku di 12 Polda dengan total 243 kamera statis dan 10 kamera ETLE Mobile.

Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Pakai Handphone Polisi, Namanya ETLE Mobile

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus