Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat untuk percepatan hibah aset Pelabuhan Waisai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hibah aset akan diserahkan Kabupaten Raja Ampat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Sempat tertunda selama dua tahun, KPK pun hadir untuk menjembatani percepatan dan menyelesaikan hal-hal yang masih bermasalah," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria dalam keterangan resmi Rabu, 10 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan selama ini masih terjadi tarik-menarik pengelolaan pelabuhan antar Pemkab dengan Kemenhub sehingga layanan Pelabuhan Waisai menjadi tidak optimal. "Kenapa mesti pusat yang mengelola? Ini kan berbicara masa depan, supaya ada peningkatan jadi pelabuhan umum," ujarnya.
Dian menyebut banyak pelabuhan lokal atau regional di wilayah tersebut, termasuk Pelabuhan Waisai yang tidak bisa menerima kapal turis-turis asing yang datang.
Kalau naik tingkat, Pelabuhan Waisai bisa menerima berbagai macam kapal dari mancanegara hingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada saat melakukan pendampingan Pemkab Raja Ampat ke Pelabuhan Waisai, KPK menemukan banyak kekurangan di area pelabuhan. Temuannya meliputi tidak adanya tisu dan air di area toilet; area pelabuhan tidak terurus; masih terjadi pungutan liar (pungli); serta tidak adanya papan penanda untuk wisatawan asing yang berkunjung.
Bahkan, pos pembayaran tiket masuk kawasan wisata masih terpisah antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat dengan perbedaan jarak 200 meter.
"Kalau seperti ini kan, turis juga tidak mau berkunjung lagi. Padahal, kami melihat turis yang datang ke Raja Ampat itu merupakan turis bonafide. Mereka mau bayar berapa pun untuk berkunjung ke sini," ucap Dian.
Untuk itu, KPK mendorong prosesi hibah Pelabuhan Waisai segera diselesaikan agar bisa melakukan perbaikan. Penyerahan aset hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Hibah dari Bupati Raja Ampat dan sudah disepakati proses serah terima akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2024.
Tim Korsupdak KPK Anda Talga Setiawan Gultom pun menegaskan Pelabuhan Waisai harus segera dibenahi agar tidak ada lagi celah terjadinya potensi korupsi sehingga Raja Ampat yang dinilai sebagai "surga" Indonesia bisa lebih mendunia.