Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tak akan meminta surat delegasi dari Kejaksaan Agung dalam menyikapi dikabulkannya eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tak akan meminta surat delegasi dari Kejaksaan Agung. KPK adalah lembaga penegak hukum yang independen, bukan bawahan Kejaksaan Agung,” kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan KPK akan melakukan upaya hukum keberatan berupa perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut.
“Delegasi itu pemberian kewenangan dari atasan ke bawahan dengan penyerahan tanggung jawab, kalau itu dilakukan berarti melanggar pasal 3 UU 19:2019,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan sela mengabulkan eksepsi eks hakim agung Gazalba Saleh. Hakim menilai Direktur Penuntutan KPK tak mendapatkan delegasi kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung guna menuntut Gazalba Saleh.
“Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya, pendelegasiannya. Kalau ada diajukan lagi bisa kok, ini hanya formalitas saja,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Hakim Anggota Rianto mengatakan kendati KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun Direktur Penuntutan KPK tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System.
“Artinya, tak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas,” katanya.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, setiap jaksa pada KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan setiap perkara Tipikor dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK, sementara yang bersangkutan tak memiliki wewenang.
“Surat perintah Jaksa Agung harus terlebih dahulu diterbitkan penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2021,” katanya.
Baca Artikel Eksklusif Tempo: KPK Vs Gazalba Saleh Jilid Keempat