Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumhah) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwal penerbitan sprindik tersebut diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. "Terbitkan sprindik baru. Kapannya yang penting sudah kita perintahkan. Ikuti saja itu apa yang jadi mau hakim," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Alex, KPK tidak perlu melakukan ekspose perihal penerbitan sprindik baru. Sebab, penyidik meyakini bukti yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej. "Enggak perlu ekspose lagi karena ditahap penyidikan itu kan semua menurut keyakinan kami bukti cukup. Ini kan hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka," ujarnya.
Alexander Marwata menjelaskan KPK sudah menerima putusan hakim yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena Eddy Hiariej ditetapkan ketika dalam tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Menurut dia, apabila berdasarkan KUHP tersangka ditetapkan pada tahap penyidikan ketika sudah memanggil saksi, sudah melakukan penyitaan barang bukti. "Tetapi ketika dalam penyelidikan memang belum pro justitia barang bukti yang kita temukan. Kembali lagi selama 20 tahun, KPK menggunakan Pasal 44, yaitu dalam tahap penyelidikan ketika cukup alat bukti, maka rapat pimpinan kemudian dilakukan ekspose dan kami umumkan tersangka," ucap Alex.
Wakil Ketua KPK ini berpendapat bahwa putusan hakim terhadap perkara Wamenkumham Eddy Hiariej menggunakan KUHAP dan tidak mempertimbangkan Pasal 44. "Tentu juga menjadi kajian buat kami,mungkin ke depannya kami ubah BOP-nya misalnnya," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. "Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.