Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPU Siap Sampaikan Rekapitulasi Nasional Secara Lengkap

KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019

21 Mei 2019 | 01.16 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Anggota KPU saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Anggota KPU saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini kami akan menyampaikan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kami lakukan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman setelah mengesahkan rekapitulasi satu provinsi terakhir, yakni Papua di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 21/5, dini hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Arief, yang akan ditetapkan KPU saat ini adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Setelah itu, berdasarkan ketentuan, ada waktu selama 3 hari bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK. Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kata Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih.

Menurut Arief, jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 27 Mei 2019, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden. Selain itu, Arief juga membantah penetapan ini untuk menghindari aksi yang bakal digelar pada 22 Mei 2019.

Sejak Jumat (10/5) hingga Selasa dini hari ini KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

 DIAS PRASONGKO | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus