Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kuasa Hukum Sebut Ade Armando Tak Pernah Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kuasa hukum Ade Armando menyebut klien mereka kini tak menyandang status tersangka dalam kasus penistaan agama.

19 April 2022 | 21.45 WIB

Dosen Universitas Indonesia Ade Armandho penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai terlapor dugaan pelanggaran UU ITE hari ini terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala joker, Rabu 20 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dosen Universitas Indonesia Ade Armandho penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai terlapor dugaan pelanggaran UU ITE hari ini terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala joker, Rabu 20 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid mengungkapkan, kliennya saat ini sedang tidak menyandang status tersangka dalam kasus apapun termasuk penistaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Muannas mengatakan, Ade hanya dua kali dilaporkan ke kepolisian. "Menurut catatan hukum kami, yang selama ini kami mendampingi Ade itu hanya 2 kali dilaporkan," kata Muannas. Yang pertama, kata dia, Ade pernah dilaporkan kasus penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan soal langgam Jawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus tersebut kata Muannas telah dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian. Kemudian, kata dia, pelapor keberatan dengan penghentian kasus ini dan meneruskannya ke Praperadilan. "Informasi terakhir, itu dihentikan lagi," kata Muannas.

Yang kedua adalah kasus cuitan Ade Armando yang memampang wajah Anies Baswedan menyerupai tokoh Joker di media sosialnya.

"Kasus masalah berkaitan dengan Anies, itu wajah dicoret-coret Joker itu sempat ramai dan enggak ada kaitannya dengan penistaan agama," ujarnya.

Jadi, kata Muannas, apakah dengan tuduhan penistaan agama yang tidak terbukti itu kemudian Ade Armando bisa dipukuli begitu saja di jalan.

Muannas mengatakan hal tersebut berkaitan dengan cuitan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno di akun media sosialnya. Dalam cuitan itu, Eddy mendukung pengusutan pelaku kekerasan terhadap AA. Namun dia juga mendukung tindakan hukum tegas terhadap yang disebutnya penista agama termasuk AA.

Belakangan Eddy menyebut AA yang ditulisnya itu tak merujuk kepada Ade Armando.

Muannas menyampaikan bahwa dalam hukum ada istilah yang sudah diketahui umum hingga tidak perlu dibuktikan lagi. "Siapa lagi AA kalau bukan Ade Armando," ujar dia.

Muannas mengatakan, hal itu merujuk pada pernyataan polisi sebelumnya yang menyebut korban pengeroyokan pada demo 11 April di depan Gedung DPR berinisial AA.

 Muannas yakin penyebutan inisial AA itu merujuk pada nama kliennya, Ade Armando.

Adapun Eddy Soeparno saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tengah bulan Ramadan dan sebaiknya sucikan hati, menjaga lisan dan perbuatan.

"Selamat menjalankan ibadah puasa. Sucikan hati, jaga lisan dan perbuatan. Semoga ibadah kita di bulan suci Ramadan dimudahkan dan mendapat ridho Allah SWT. Salam sehat selalu," kata Eddy saat dihubungi Selasa, 19 April 2022.

Baca juga: Kubu Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polda Metro Jaya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus