Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Manajemen Bogor Raya Development mempertanyakan penyitaan aset lapangan golf dan hotel yang dilakukan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kuasa hukum Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang mengatakan lapangan golf dan hotel yang disita itu tidak menjadi jaminan dari obligor.
"Kami mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset Bogor Raya Development. Ingat, Bogor Raya Development bukan obligor BLBI dan aset-aset Bogor Raya Development bukan merupakan jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah," kata Leonard di Bogor, Rabu, 22 Juni 2022.
Pemasangan papan penyitaan oleh Satgas BLBI di kawasan Bogor Raya Development dinilai janggal. Leonard mengatakan objek yang disasar Satgas salah alamat.
Satgas BLBI menganggap Bogor Raya Development adalah milik salah satu obligor BLBI, yaitu obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. "Sementara kepemilikan Bogor Raya Development sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah," kata dia.
Leonard akan mengajukan upaya hukum untuk membela kepentingan manajemen perusahaan properti itu, termasuk sejumlah pemegang saham yang telah berinvestasi di tempat tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum baru yang memang berkaitan dengan penyitaan," kata dia.
Selanjutnya tidak ada nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono di Bogor Raya...
Tidak Ada Nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono
Menurut dia, sejumlah investor yang menanamkan modalnya di perusahaan tersebut sudah melakukan kewajibannya dalam penyertaan modalnya, "Mereka menjadi pemiliknya, dan saya tidak menemukan nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono di dalam corporate Bogor Raya Depelopment," kata dia.
Berdasarkan dokumen perusahaan Bogor Raya Development, tidak ada nama kedua obligor Bank Asia Pacific itu. "Untuk itu kami mempertanyakan rujukan hukum penyitaan yang dilakukan oleh tim satgas dan dalam waktu dekat kami akan mengambil upaya hukum penyitaan ini ke Pengadilan di Jakarta," ujarnya.
Penyitaan Lapangan Golf Membuat 700 Karyawan Resah
Pemasangan papan penyitaan oleh Satgas BLBI di Kawasan Bogor Raya Development di Sukaraja, Kabupaten Bogor, menimbulkan keresahan ratusan karyawan yang bekerja di Bogor Raya Golf.
"Sudah pasti akan berdampak pada operasional dan menjadi keresahan bagi para karyawan," kata Leonard.
Menurut dia, ada sekitar 700 karyawan yang bekerja di Bogor Raya Golf. Hampir sebagian besar bekerja sebagai caddy, bagian pemeliharaan lapangan golf, satuan pengamanan, administrasi bahkan juru masak.
Jika dihitung setiap karyawan menghidupi istri atau suami, dua anak dan empat orang tua maka ada 3.500 jiwa yang mengandalkan kehidupan dari lapangan golf tersebut.
Sejak pandemi Covid-19 melandai, lapangan golf seluas 72 hektar dengan 18 hole dan 71 par itu banyak diminati para pemain golf. Kehadiran Bogor Raya Golf, diklaim berdampak luas pada kehidupan warga sekitar. Leonard mengatakan setoran pajak kepada negara dari Bogor Raya Golf juga terbilang besar.
Menkopolhukam Jamin Hotel dan Lapangan Golf yang Disita Tetap Beroperasi
Ketua Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan meski pemerintah melakukan penyitaan aset PT Bogor Raya Development terkait obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, aktivitas operasional dan perekonomian di lahan yang disita masih tetap beroperasi.
"Pemerintah hanya menyita asetnya saja, untuk oprasional dan kegiatan perekonomian, baik golf maupun hotel tetap berjalan seperti biasa, namun saat ini semuanya pengeloaanya dibawah pemerintah," kata Mahfud MD sebagai Ketua pengarah Satgas BLBI.
M SIDIK PERMANA
Baca juga: Sidang Praperadilan Mafia Tanah, Putri Eks Terpidana BLBI Hadirkan Dua Saksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini