Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Pemilik toko dan penghuni yang jadi korban kebakaran di Cinere Belleveu Suite and Mall, Kota Depok mulai melakukan pendataan barang milik mereka. Kebakaran selama 33 jam terjad pada 4 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami butuh komitmen dari pengelola mengenai kompensasi kerugian yang dialami pemilik tenant,” kata pemilik kios barang antik di Cinere Belleveu, Kassah Hakim kepada Tempo, Senin, 16 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kassah, pengelola Cinere Belleveu sudah merelokasi pemilik kios ke lokasi darurat di samping Cinere Mall. Proses relokasi akan berlangsung mulai Senin, 16 Oktober 2017.
“Pengelola melalui owner, Pak Arnold Wijaya sudah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap kerugian para tenant.”
Namun Kassah melihat belum ada langkah konkrit tanggungjawab itu dari PT Megapolitan Development. Kalau sebelum kebakaran tiap barang masuk harus dilaporkan, katanya, harusnya pihak pengelola juga meminta data barang yang kami keluarkan ke lokasi baru.
“Jadi bisa dilihat kerugian dan kompensasi yang diberikan, contohnya bisa dilihat kios yang menjual pakaian yang kena bercak hitam akibat debu kebakaran, sudah tidak bisa dijual lagi, ganti ruginya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Kassah, manajemen juga harus mempublikasikan hasil dari olah tempat kejadian perkara oleh Pusat Laboratorium Forensik, Markas Besar Kepolisian. Kalau memang hasilnya ada unsur kelalaian yang menyebabkan terjadi kebakaran harus tetap disampaikan.
“Harus fair terkait penyebab kebakaran,” katanya.
Pemilik kios furniture di Cinere Belleveu Mall yang kebakaran, juga mengatakan biaya ganti rugi terhadap barang-barang jualan mereka yang tidak bisa diselamatkan. Saat kebakaran pemilik kios dilarang masuk lagi untuk mengambil barang.
“Saya juga harus menjaga kualitas barang pesanan konsumen yang rusak, kerugian sih bisa sampai Rp 900 juta,” katanya.
Presiden Direktur PT. Megapolitan Development, Melani Lowas mengatakan pengelola akan bertanggung jawab atas korban kebakaran Cinere Bellevue. Seluruh biaya perawatan di rumah sakit maupun biaya penginapan di hotel penghuni apartemen Cinere Bellevue Suites and Mall akan ditanggung oleh pengelola.
Melani mengatakan akan melakukan penyelesaian kasus Cinere Bellevue kebakaran ini sampai tuntas. Polisi juga akan menginvestigasi penyebab kebakaran.
“Puslabfor Mabes Polri akan datang untuk investigasi,” katanya.
Direktur Sales dan Pemasaran PT Megapolitan, Desi Yuliana mengatakan pengelola sudah mencari solusi tempat tinggal sementara bagi penghuni apartemen dengan menyewakan hotel di lokasi terdekat.
Pemilik tenant di mall juga akan direlokasi ke tempat yang strategis untuk tetap bisa berusaha. “Dalam 7 sampai 10 hari akan direlokasi ke samping Cinere Mall, itu tanah bekas Puri Megapolitan Development,” ujarnya.
Terkait waktu renovasi yang dibutuhkan, kata Desi, belum bisa dipastikan. Tahapannya sudah jelas yakni hasil analisa dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian, setelah itu pengurusan asuransi dari kasus Cinere Bellevue kebakaran.