Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan jumlah limbah B3 (bahan berbahaya beracun) rumah tangga meningkat dibanding tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk 2020 jumlahnya 1.538,77 kilogram, tahun ini di sektor rumah tangga 2.106,65 kilogram. Jadi, memang meningkat signifikan di tahun 2021," kata Asep, kepada Tempo, Jumat, 17 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, B3 merupakan bahan yang karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup.
Dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lainnya.
Karena berbahaya, limbah B3 harus dikelola. Menurut Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan atau menimbun BE wajib melakukan pengelolaan B3.
Lalu, bagaimana kita mengenali limbah B3? Dilansir dari laman sib3pop.menlhk go.id, berikut adlaah klasifikasi B3:
1. mudah meledak (explosive);
2. pengoksidasi (oxidizing);
3. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
4. sangat mudah menyala (highly flammable);
5. mudah menyala (flammable);
6. amat sangat beracun (extremely toxic);
7. sangat beracun (highly toxic);
8. beracun (moderately toxic);
9. berbahaya (harmful);
10. korosif (corrosive);
11. bersifat iritasi (irritant);
12. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
13. karsinogenik (carcinogenic);
14. teratogenik (teratogenik);
15. mutagenik (mutagenic).
Tiap jenis limbah B3 memiliki simbol atau tanda ya sendiri pada label kemasan. Simbol-simbol ini merujuk pada Globally Harmonized System (GHS) yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga : Varian Omicron Masuk, DPRD Minta Jakarta Adopsi Prokes Negara Lain
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.