Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mendalami kepemilikan tanah di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menggelar konferensi pers tentang langkah BPN yang akan mengidentifikasi kepemilikan tanah di sekitar Depo Pertamina di Plumpang yang kebakaran pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Panglima TNI itu telah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Jakarta Utara untuk terjun langsung ke lokasi dan melakukan identifikasi kepemilikan tanah di sekitar Terminal Bahan Bakar Minyak itu.
"Kemarin, Kakanta Jakarta Utara sudah saya perintahkan untuk langsung ke lapangan mengidentifikasi mana (tanah) yang punya rakyat, mana yang punya Pertamina, mana punya PT (pihak swasta). Silakan diukur, kemudian hasilnya nanti dilaporkan ke saya," ucap Hadi, Selasa, 7 Maret 2023.
Hasil identifikasi kepemilikan lahan itu akan segera disampaikan kepada masyarakat setempat sehingga mereka dapat memperoleh kepastian mengenai legalitas tanah tempat mereka selama ini tinggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyampaikan pemerinta telah memperhatikan persoalan tanah di Depo Pertamina Plumpang sejak lama, terutama mengenai kawasan di sekitarnya yang dipadati pemukiman penduduk.
"Kami akan cek kalau itu tanah masyarakat, maka akan ada program penlok (penetapan lokasi), pengadaan tanah. Tapi kalau itu tanahnya Pertamina, akan ada ketentuan lain yang akan kami bahas nanti dengan Pertamina," kata Himawan.
Himawan mengatakan area di sekitar di depo tersebut sudah sepatutnya dibangun zona penyangga guna mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada Jumat, 3 Maret sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, api bisa dijinakkan sekitar pukul 23.00 WIB.
Belakangan, politikus PDIP dan PSI mempersoalkan pemberian IMB sementara untuk kawasan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah yang bertempat tinggal di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Seharusnya, menurut mereka, para warga yang tinggal disana direlokasi dan bukannya malah diberikan IMB. Namun, menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah permukiman Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara untuk memenuhi layanan dasar warga.
"Itu hanya semata dukungan supaya kebutuhan dasar warga terpenuhi,” kat Sarjoko.
Ada pun kebutuhan dasar itu di antaranya untuk kebutuhan air bersih, aksesibilitas jalan yang mendukung mobilitas masyarakat dan ekonomi.