Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka: Kami Korban Radikalisme

Ninoy Karundeng disebut telah memaafkan pelaku penganiayaan terhadapnya di Masjid Al Falah, Jakarta Pusat.

1 November 2019 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, ditemui awak media di kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ninoy Karundeng disebut telah memaafkan pelaku penganiayaan terhadapnya di Masjid Al Falah, Jakarta Pusat. Salah satu alasan memaafkan, ujar pengacara Ninoy, Angga Busra Lesmana yakni karena kliennya dan pelaku sama-sama merupakan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami dari Ninoy sendiri adalah korban radikalisme. Bapak-bapak maupun tersangka adalah korban dari radikalisme," kata dia di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 1 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus penganiayaan terhadap Ninoy, menurut Angga, merupakan alarm bahaya radikalisme bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Kepolisian dan Menteri Agama. Dia meminta pemerintah dapat merespon dengan baik.

"Kami harus mengecek lagi masjid-masjid, segala tempat-tempat peribadatan, apakah itu dipakai untuk radikalisme atau tidak," kata dia.

Walau telah memaafkan, Angga memastikan kliennya tidak akan mencabut laporan. Menurut dia, kasus ini bukan sekadar delik aduan melainkan juga delik murni. Dia menyerahkan penyelesaian kasus kepada polisi.

Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Seorang pelaku juga merekam video yang menampilkan Ninoy tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik tersebut kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.

Polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini di antaranya adalah Bernard Abdul Jabbar, dr. Insani Zulfah Hayati dan suaminya Shairil Anwar. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda, antara lain Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal perampasan kemerdekaan, Pasal 335 KUHP soal pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus