Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?

Pegi Setiawan dinyatakan sebagai korban salah tangkap kasus pembunuhan Eky dan Vina setelah menang lewat gugatan praperadilan. Apa ganti rugi bagi korban salah tangkap?

11 Juli 2024 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pegi Setiawan dinyatakan sebagai korban salah tangkap kasus pembunuhan Eky dan Vina setelah menang lewat gugatan praperadilan. Status tersangka pegi pun dinyatakan gugur oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin jalannya persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan gugurnya status tersangka Pegi Setiawan, maka Polda Jawa Barat telah melakukan salah tangkap. Korban salah tangkap seperti Pegi tentu dapat memperjuangkan dan menuntut haknya yang tidak bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Pegi Setiawan akan meminta ganti rugi kepada Polda Jawa Barat atas perlakuan yang diterima kliennya baik secara materiil maupun imaterial. Ganti rugi materiil berupa pengganti sewa kendaraan yang disita dan pengganti waktu melakukan pekerjaan sebagai kuli bangunan serta imaterial berupa kerugian karena status tersangka. Angkaya berkisar Rp 190 juta.

Apa bentuk ganti rugi bagi korban salah tangkap?

Ganti rugi kasus salah tangkap seperti Pegi Setiawan diatur dalam Pasal 1 ayat 22 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat 23 menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 

Adapun bentuk tuntutan ganti rugi dibagi menjadi dua, yaitu ganti rugi yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dan ganti rugi yang ditujukan kepada pihak yang bersalah. Dua tuntutan ganti rugi tersebut bersumber pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang menjelaskan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian keadaan seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Ketentuan ganti rugi korban salah tangkap dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. 

Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa korban salah tangkap merupakan korban peradilan sesat, maka:

1. Besaran ganti rugi korban salah tangkap paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. 

2. Besaran ganti rugi korban salah tangkap yang mengakibatkan cacat atau luka berat yang menghambat aktivitas paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000.

3. Besaran ganti rugi korban salah tangkap yang sampai meninggal paling sedikit Rp 50.000.000 sampai Rp 600.000.000. 

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat sejak delapan tahun lalu. Kepolisian melimpahkan kasus pegi ke kejaksaan pada 20 Juni 2024. Saat itu, polisi yakin proses penyidikan pegi telah lengkap. Berkas kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. 

Polisi sempat membeberkan alasan sulit melacak Pegi lantaran sempat berganti nama menjadi Robi. Namun, kuasa hukum Pegi pun membantah hal itu. Robi adalah nama adik Pegi. Pegi Setiawan kerap dipanggil dengan nama sang adik. Namun identitas kependudukannya tetap. Bahkan mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal sempat mengatakan, bahwa pegi yang ditangkap pada 21 Mei berbeda dengan foto Pegi yang pernah disodorkan polisi kepadanya sewaktu mengikuti pemeriksaan. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | YOLANDA AGNE | JIHAN RISTIYANTI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus