Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelaku Pembunuhan WN Nigeria Gunduli Rambut untuk Kelabui Polisi

JD, 22 tahun, pelaku penganiayaan dan pembunuhan WN Nigeria Obino Michael Anija (29) berupaya menghilangkan identitas dengan cara menggunduli rambut.

28 Oktober 2020 | 03.55 WIB

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menyebut JD alias Shark, 22 tahun, pelaku penganiayaan dan pembunuhan WN Nigeria Obino Michael Anija (29) berupaya menghilangkan identitas dengan cara menggunduli rambutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pelaku dalam masa pelarian berupaya menghilangkan identitasnya, salah satunya dengan mencukur habis rambutnya,” ujar Arsya di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Arsya mengatakan dari pantauan CCTV di lokasi kejadian, JD yang merupakan warga negara Gambia, masih berpenampilan dengan rambut aslinya yang cukup panjang dan menjadi identitas diri pelaku.

“Rambut itu dipotong habis untuk mengelabui atau mempersulit identifikasi,” ujar dia.

Saat melarikan diri, pelaku beberapa kali mengunjungi tempat kenalannya untuk mencari perlindungan dan tempat persembunyian.

“Akan tetapi Alhamdulillah, berkat kerja keras dan doa, pelaku bisa cepat ditemukan dan diamankan,” kata Arsya.

Penganiayaan terhadap warga negara Nigeria tersebut dipicu akibat kalah taruhan saat bermain gim konsol.

Obino Michael Anija dianiaya hingga tewas pada Sabtu sore, 24 Oktober 2020 di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap JD alias Shark (22) warga negara Gambia di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitasnya.

Meski pelaku merupakan warga negara asing, polisi menindaknya dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelaku JD dikenakan pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus