Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menyematkan sistem Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan bermotor. Sistem ini memiliki sejumlah fungsi yang terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin, nantinya RFID pada pelat nomor ini akan memudahkan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Selain itu, sistem ini memungkinkan pengendara membayar tol tanpa perlu menyentuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"RFID ini bisa digunakan untuk banyak hal, seperti E-Toll, E-Parking, E-TLE, ERP atau jalan berbayar, dan sistem ini juga akan membuat pelat menjadi sulit dipalsukan. Akan kami impelementasikan secara bertahap," kata Taslim beberapa waktu lalu.
Korlantas Polri sendiri masih belum bisa memastikan kapan pelat nomor dengan RFID ini akan diberlakukan. Namun Taslim mengungkapkan bahwa Korlantas Polri akan menerapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih yang dilengkapi sistem RFID.
"Dalam jangka panjang, kami juga akan mengembangkan penggunaan database kendaraan bermotor sebagai basic layanan kepolisian seperti penyempurnaan konsep E-TLE, penerapan E-Toll, ERP, dan E-Parking," ujar dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri sendiri memperkirakan pemberlakuan penggunaan pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan dilakukan mulai Maret 2022. Namun penerapan TNKB putih ini masih menunggu persediaan material TNKB yang lama habis.
"Kalau saya perkirakan sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu," ucap Taslim kepada Tempo, Kamis, 6 Januari 2022.
Sebagai informasi, sistem RFID ini sudah banyak digunakan di sejumlah negara. Sistem ini dianggap praktis karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, misalnya pembayaran tol, parkir, hingga memantau pelanggaran lalu lintas.
Bahkan negara tetangga, Malaysia, berencana untuk menerapkan RFID dalam sistem pembayaran tol mulai 15 Januari 2022. Kementerian Malaysia menerapkan sistem ini dengan tujuan mengurangi angka kemacetan di jalan tol dan sebagai lanjutan pengembangan sistem arus bebas multi jalur (MLFF) untuk jalan tol terbuka.
Indonesia memang tidak mau ketinggalan, saat ini Jasa Marga tengah melakukan uji coba RFID di sejumlah ruas tol. Hanya saja, realisasi aturan ini masih menunggu ketetapan pemerintah dan masih belum diketahui kapan pemerintah akan memberlakukan sistem RFID ini.
Baca juga: Penggunaan Pelat Nomor Putih pada Kendaraan Berlaku Mulai Maret 2022
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.