Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum menetapkan regulasi soal kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) masih dibahas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah," kata dia kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raperda tentang PPLE sudah ada sejak era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Perda.
Menurut Syafrin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI telah memasukkan Raperda yang mengatur ERP itu dalam program pembentukan Perda tahun ini.
"Anggota dewan sudah beberapa kali melakukan pembahasan," ujar dia.
Peraturan Gubernur (Pergub) akan diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pasca Perda ditetapkan. Oleh karena itu, Dishub DKI belum bisa mengimplementasikan ERP selama regulasinya masih berbentuk rancangan.
"Belum, setelah ada Peraturan Daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Baru kemudian itu dipenetrasikan," jelas dia.
Syafrin menyebutkan, pihaknya bersama Bapemperda DPRD DKI masih membahas soal urgensi atau pentingnya kebijakan ini diterapkan. Eksekutif dan legislatif belum mendetailkan Raperda pasal per pasal.
Selain itu, Dishub DKI terus menyesuaikan aturan itu dengan perkembangan terbaru di era revolusi agar kebijakan dapat diterapkan secara komprehensif.
"Tentu dari sisi itu jadi kami selaraskan dengan aturan dunia. Sekarang, kan di era revolusi 4.0, maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta kami sesuaikan," ucap dia.
Isi draf Raperda ERP
Pada draf Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) tercantum bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," demikian bunyi draf tersebut yang dikutip Tempo.
Mengacu pada draf Raperda, PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.
Draf itu juga mengatur empat kriteria kawasan pelaksanaan jalan berbayar ERP. Berikut rinciannya:
1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau jam sibuk
2. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur
3. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
4. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.