Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengakui program penataan kampung nelayan Dadap, Kecamatan Kosambi hingga kini belum bisa diteruskan karena terbentur masalah status tanah dan penolakan sebagian warga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk sementara penataan Dadap masih menunggu kejelasan status tanah disana," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid kepada Tempo, Rabu 27 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat persoalan status tanah yang tak kunjung usai itu, Maesal mengakui berdampak pada rencana pembangunan Rusunawa dan Kampung Deret Nelayan Dadap. "Rusunawa dan kampung deret juga tidak bisa dibangun, padahal design dan anggarannya sudah disiapkan pemerintah pusat," kata dia.
Kampung Nelayan Dadap, Kosambi merupakan program penataan kampung kumuh yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak 2013. Di lokasi pesisir tersebut akan dibangun rumah susun sewa, kampung deret untuk nelayan, ruang terbuka hijau, Islamic Boarding School, dan Masjid Agung. Biaya pembangunan fisik penataan Dadap sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.
Sebagai langkah awal penataan, pemerintah Kabupaten Tangerang telah menutup lokalisasi Dadap pada 2014. Namun kelanjutan pembangunannya terhambat.
Pada 2015, eksekusi lahan mendapat perlawanan dari warga Dadap. Kasus ini berujung pada laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman. "Sampai saat ini masih menunggu keputusan dan rekomendasi Ombudsman, dan soal tanah di Dadap juga belum ada keputusan," kata Maesal.
Atas persoalan lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendesak agar Badan Pertanahan Nasional segera melakukan sertifikasi tanah yang benar-benar milik warga dan milik negara serta PT Angkasa Pura II. "Di kawasan Dadap memang sebagian tanah milik negara, Angkasa Pura II," kata Maesal.