Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penelitian UI Sebut 25 Persen Pendapatan Anak Jalanan Jakarta Buat Beli Rokok, Ironi

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia membeberkan 25 persen dari total pendapatan harian yang diperoleh anak jalanan untuk beli rokok.

15 September 2022 | 17.03 WIB

Ilustrasi anak merokok. theatlantic.com
Perbesar
Ilustrasi anak merokok. theatlantic.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) membeberkan 25 persen dari total pendapatan harian yang diperoleh anak jalanan untuk membeli rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sebanyak 25 persen dari pendapatan anak jalanan tersebut dihabiskan untuk belanja rokok. Itu ironi yang pertama, bukan untuk konsumsi yang positif,” kata seorang peneliti PKJS-UI Risky Kusuma Hartono dalam Webinar Ancaman Keterjangkauan Produk Rokok pada Anak Jalanan yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan hasil penelitian PKJS UI tahun 2022, ia menyebutkan penghasilan anak jalanan antara Rp25.000-Rp100.000 per hari bila bekerja sebagai juru parkir atau antar jemput anak sekolah.

Sedangkan Rp200.000-Rp300.000 per hari bisa didapatkan jika bekerja sebagai juru parkir atau koordinator lapangan di pasar lama. Penghasilan tersebut tidak seluruhnya diberikan pada keluarga, namun untuk membeli kebutuhan pribadi dan produk lainnya, seperti rokok.

Dengan hasil pendapatan itu, ia menjelaskan jika anak jalanan tersebut dapat membeli 10-18 batang rokok atau hampir setengah bungkus rokok tanpa disadari per hari.

“Tidak sampai setengah bungkus, tapi ada yang 10 batang per hari. Dengan harga rokok yang mereka beli per harinya sekarang Rp20.000 sampai Rp27.000. Angka yang cukup fantastis dalam pendapatan harian yang setidaknya bisa digunakan untuk kebutuhan pokok,” katanya.

Menurut seorang informan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang diwawancarai PKJS UI, Risky menyampaikan jika tingginya konsumsi rokok pada anak jalanan diakibatkan harga jual rokok di Indonesia, yang masih jauh lebih murah dibandingkan dengan luar negeri.

Harga rokok terjangkau anak

Risky menyebutkan kalaupun rokok di Indonesia mengalami kenaikan harga, naiknya hanya sekitar Rp1.000.  Hal itu masih terjangkau untuk dibeli anak-anak, sedangkan harga rokok per batang Rp2.000.

Dengan kemudahan mengakses rokok, ia menyarankan pemerintah segera memperkuat regulasi teknis perlindungan anak dari bahaya rokok.

Ia juga meminta pemerintah kembali memikirkan skema kenaikan harga rokok agar konsumsi di usia anak dapat ditekan.

Sebab, katanya, rokok menjadi salah satu penyebab kesenjangan ekonomi masyarakat. Di aspek lain, rokok menyebabkan mulut menjadi asam karena efek kecanduan rokok dan penurunan kondisi kesehatan, seperti tenggorokan gatal dan kering hingga mengalami sesak nafas.

“Akibat perilaku merokok itu, lingkungan juga ikut tercemar karena asap tebal mengganggu masyarakat yang lewat. Mereka jadi perokok pasif dan itu akan berbahaya bagi masa depan,” katanya.

Penelitian tersebut dilakukan PKJS-UI pada bulan Juni-Agustus 2022. Penelitian menggunakan pendekatan studi kualitatif kasus melalui diskusi kelompok terpumpun, observasi, dan wawancara mendalam.

Penelitian digelar di empat lokasi, yakni DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Informan terdiri atas minimal tujuh anak jalanan berusia 10-17 tahun dan seorang perokok aktif, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Dinas Sosial, dan lembaga swadaya masyarakat terkait.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus