Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengadilan Militer Kongo Jatuhkan Hukuman Mati pada 13 Tentara

Hukuman mati dijatuhkan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan setelah Kongo banyak kehilangan wilayah karena tentaranya melarikan diri

2 Januari 2025 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel militer Republik Demokratik Kongo (FARDC) berpatroli melawan Pasukan Demokratik Sekutu (ADF) dan pemberontak Tentara Nasional untuk Pembebasan Uganda (NALU) di dekat Beni di provinsi North-Kivu, 31 Desember 2013. REUTERS/Kenny Katombe/File Foto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan militer Kongo menjatuhkan hukuman mati pada 13 tentara Kongo atas dakwaan pembunuhan, penjarahan dan tindakan yang masuk kategori pengecut. Vonis mati dijatuhkan dalam upaya untuk meningkatkan kedisiplinan setelah Kongo banyak kehilangan wilayah karena tentaranya kabur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ke-13 tentara Kongo itu dijatuhi vonis oleh pengadilan di Kota Lubero, Provinsi Kivu, Republik Demokratik Kongo, pada Selasa, 31 Desember 2024. Di wilayah itu, tentara Kongo bertempur selama hampir tiga tahun melawan pemberontak M23 dan kekerasan lainnya oleh militan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara militer Kongo, Mak Hazukay, mengatakan pertempuran telah berkobar di wilayah Lubero da nada sejumlah kasus tentara meninggalkan posisi mereka sehingga membuat musuh merangsek dengan mudah. “Beberapa tentara yang seharusnya bertempur melawan musuh di garda depan telah memperlihatkan ketidak-disiplinan. Kami harus mengedukasi isu ini, agar tentara-tentara itu kembali ke jalan yang benar,” kata Hazukay.       

Secara keseluruhan, 24 tentara diadili. Selain ada yang dijatuhi hukuman mati, sebanyak empat tentara menerima hukuman 2-10 tahun penjara, enam tentara dibebaskan dan satu kasus ditangguhkan sementara untuk investigasi lebih lanjut.

Jaksa penuntut di pengadilan militer Kongo, Kabala Kabundi, mengatakan siding ini diantaranya untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap militer. Seluruh terpidana mengaku tidak bersalah dan punya waktu lima hari untuk mengajukan banding. Pengacara salah satu terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. 

Republik Demokratik Kongo adalah sebuah negara yang terletak di Afrika Tengah. Kongo secara luas wilayah adalah negara terbesar kedua di Benua Afrika dan terbesar ke-11 di dunia. Populasi negara itu adalah 110 juta jiwa. Kongo berbatasan dengan South Sudan, Uganda, Rwanda, Burundi dan Tanzania   

Sumber: Reuters

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus