Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perbedaan Bukti Surat Tilang Warna Biru dan Merah, Berikut Penjelasannya

Ada perbedaan antara pemberian surat tilang bewarna biru dan merah. Berikut adalah perbadaan yang perlu Anda ketahui.

3 Agustus 2022 | 19.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengendara mobil menunjukkan surat tilangnya pada hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, 30 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda kena tilang dan mendapatkan slip tilang bewarna biru atau merah yang diberikan petugas? Ternyata ada perbedaan dari setiap slip tilang yang diberikan leh petugas polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku tilang akan mendapatkan surat tilang bewarna merah apabila pelaku tersebut tidak mengakui pelanggarannya ketika terkena razia. Misalnya ketika pelaku terkena razia karena melanggar batas kecepatan, tetapi pelaku membantah pelanggaran yang ia perbuat dan tidak kooperatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalinsir dari laman polri.go.id, biasanya pelaku yang surat tilang warna merah adalah mereka yang merasa mampu hadir dan mengikuti persidangan di pengadilan negeri. Selain berita acara, nantinya akan diberikan tanggal persidangan. Masalah denda akan diputuskan saat sidang telah selesai.

Namun, jika petugas polisi memberi surat tilang bewarna biru, maka menandakan bahwa pelaku mengakui kesalahannya. Dengan surat ini, pelaku juga dapat langsung membayar dengan tilang menggunakan sistem e-tilang. Atau mengurus denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk.

Adapula perbedaan denda yang akan diterima dari setiap sesuai pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu masyarakat ketahui untuk memahami tarif denda resmi dan prosedur penilangannya. Pasal untuk denda tersebut berbunyi seperti berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Hukuman serupa juga dimuat dalam paparan milik Polri soal penilangan. "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)."

FATHUR RACHMAN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus