Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Petugas PJLP Dipecat Karena Sewakan Tenda Pemakaman Padahal TPU Tegal Alur Sediakan Gratis

Petugas PJLP tersebut mencarikan tenda sewa untuk pemakaman, lalu menerima biaya sewa Rp 4 juta. TPU Tegal Alur sediakan tenda gratis.

14 September 2022 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Keluarga korban virus Corona (Covid-19) berziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020. Setidaknya di blok unit muslim sudah ada 500 lebih jenazah korban Covid yang dimakamkan di blok unit Muslim TPU Tegal Alur dari awal bulan Maret 2020. Sementara khusus untuk jenazah non-muslim ada di bawah angka 200. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus Corona atau COVID-19 yang meninggal dunia. Dua TPU tersebut berada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memecat seorang Petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) berinisial H karena melakukan pungutan liar (pungli) di TPU Tegal Alur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah kami putus kontraknya," kata Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat, Romy Sidharta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 13 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

H diberhentikan setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak internal kepegawaian Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Dia mengimbau kepada seluruh jajaran PJLP di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan liar dan bekerja melayani masyarakat sesuai dengan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang berlaku.

Peristiwa itu bermula ketika seorang warga yang ingin memakamkan keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur meminta tolong dicarikan tenda.

Pihak pemakaman menyediakan tenda jenis standar secara gratis. Namun demikian, warga tersebut memilih untuk menyewa tenda di tempat lain.

Petugas PJLP berinisial H menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut. Keluarga yang ingin melakukan pemakaman akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4.000.000 kepada H sebagai biaya menyewa tenda tersebut.

Menurut Romi, hal tersebut menyalahi aturan lantaran tugas tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang PJLP. "Itu kan di luar tugasnya. Harusnya dia tidak menerima, suruh aja nyewa ke sana," kata Romi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus