Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PKS Desak Pemerintah dan Adhi Karya Cabut Tiang Monorel yang Mangkrak

Suryadi J.P. mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Adhi Karya mencabut tiang monorel yang proyeknya mangkrak.

23 Oktober 2020 | 01.01 WIB

Rangka besi untuk tiang pancang jalur monorel yang sudah rusak di kawasan kuningan, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Rangka besi untuk tiang pancang jalur monorel yang sudah rusak di kawasan kuningan, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi J.P. mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Adhi Karya mencabut tiang monorel yang proyeknya mangkrak. Ia menilai keberadaan tiang itu mengganggu secara visual dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Tiang monorel tersebut membahayakan keselamatan pengguna lalu-lintas seperti kejadian tewasnya pengendara sepeda motor pada 27 September 2020 lalu yang menabrak tiang di Jalan H.R Rasuna Said,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada era kepemimpinan Fauzi Bowo menghentikan proyek monorail karena tidak kunjung membuahkan hasil. Musababnya, PT Jakarta Monorail (JM) dan Omnico Singapura sebagai konsorsium pemegang proyek mengalami hambatan di bidang modal sehingga pembangunan itu terbengkalai sejak 2005.

Setelah pemerintah menyetop pembangunan, PT JM menuntut ganti rugi investasi sebesar Rp 600 miliar. Menanggapi itu, Pemerintah DKI meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. BPKP pun memberikan rekomendasi ganti rugi maksimal Rp 204 miliar.

Namun, PT JM menolak angka yang ditawarkan oleh BPKP. Akibatnya, masalah monorail tak kunjung kelar.

Di sisi lain, Ortus Holding selaku pemegang saham mayoritas PT JM masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang dengan PT Adhi Karya. Adhi Karya merupakan perseroan yang juga terlibat dalam pembangunan infrastruktur monorail.

Adhi Karya kala itu meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp 193 miliar. Namun Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi Rp 130 miliar. Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012, status kepemilikan tiang-tiang monorel menjadi hak Adhi Karya.

Suryadi menjelaskan, Adhi Karya sejatinya telah berencana membongkar beberapa tiang monorel yang mangkrak dengan biaya sendiri. “Namun kenyataannya tiang-tiang monorel masih berdiri,” katanya.

Selain mendesak pencopotan tiang karena mengganggu estetika dan membahayakan pengguna jalan, Suryadi menilai pancang ini mesti dicabut karena masih memiliki nilai. Dia menyebut tiang bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.

“Perlu ada kajian dan ketentuan peraturan dari Pemprov DKI dengan PT Adhi Karya agar tiang-tiang tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya sehingga tidak terlalu menimbulkan kerugian lebih besar,” ucapnya.

Suryadi juga menyinggung pemanfaatan tiang monorel sebagai ruang promosi Asian Games pada 2018 lalu. Ia memasalahkan transparansi pendapatan dari promosi itu. “Tidak diketahui ke mana uang pemasukan iklan-iklan tersebut,” ucapnya.

FRANCISCAA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus