Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Dalami Laporan Pihak Ade Armando ke Sekjen PAN

Pihak Ade Armando melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno atas tuduhan pencemaran nama baik

20 April 2022 | 14.22 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan Endra memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 April 2022. Dalam keterangannya polisi hingga saat ini polisi berhasil menangkap tujuh orang, enam orang sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang sebagai pelaku provokasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan Endra memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando di Polda Metro Jaya, Kamis, 14 April 2022. Dalam keterangannya polisi hingga saat ini polisi berhasil menangkap tujuh orang, enam orang sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang sebagai pelaku provokasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Untuk laporan Ade Armando memang ada laporan polisi yang diterima Polda Metro kaitan dengan komentar dan cuitan di media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 April 2022.

Zulpan menjelaskan setiap laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya akan diberikan pelayanan dan ditindaklanjuti. Begitu dengan laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando saat ini sedang didalami. "Tentu Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman," ucapnya.

Sebelumnya, lewat akun Twitter, Eddy Soeparno mendukung agar polisi mengungkap pengeroyokan yang menimpa Ade Armando di tengah demo 11 April 2022. Di sisi lain ia meminta para pelaku penistaan agama dan ulam ditindak.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA”.

Pernyataan itu dianggap oleh Muannas Alaidid sebagai tuduhan karena tidak ada putusan resmi pengadilan yang menyatakan Ade Armando sebagai pelaku penistaan agama dan ulama. Pihak Ade Armando pun telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno agar meminta maaf dan menghapus cuitannya. Namun belum ada jawaban dari pihak Eddy.

Tim kuasa hukum Ade Armando lalu melaporkan Eddy Soeparno ke polisi. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Tidak hanya itu, Muannas Alaidid berencana meaporkan Eddy Soeparno ke Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD). "Kami berpikir dalam waktu dekat akan melaporkan kepada MKD berkaitan dengan ini," katanya.

Mengenai hak imunitas yang dimiliki Eddy Soeparno selaku anggota DPR RI, Muannas menilai Eddy bersikap sewenang-wenang terhadap jabatannya. Pasalnya Eddy anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, bukan hukum.

"Kami cek Eddy Soeparno ini kan di komisi 7 membawahi teknologi,energi, lingkungan hidup, dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Ade Armando bukan dalam ruang lingkup pekerjaan dia, jadi enggak pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas," tuturnya.

NIKEN NURCAHYANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus