Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi dan Komnas Perlindungan Anak Larang Warganet Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Ini Ancaman Hukumannya

Kasus ibu kandung melecehkan anak membuat geger. Komnas Perlindungan Anak dan polisi melarang warganet sebarkan videonya. Ada ancaman hukumannya.

5 Juni 2024 | 09.40 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Per;ondungan Anak) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berbaju biru yang videonya viral di media sosial. "Kami merasa miris dan sangat prihatin dengan situasi seperti ini," kata Ketua Komnas PA, Lia Latifah, saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 2 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lia menekankan bahwa orang tua seharusnya melindungi anak-anak mereka, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual. "Saat ini, para pelaku kekerasan terhadap anak seringkali adalah orang-orang yang dekat dengan kehidupan anak-anak," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terkait kasus ini, Lia menyatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak akan menyelidiki latar belakang ibu yang menjadi pelaku pelecehan. Menurutnya, penting untuk memahami alasan di balik tindakan tersebut. "Ketika ada orang dewasa yang berani melakukan hal semacam ini, berarti ada perilaku atau kepribadian yang menyimpang pada orang tersebut," jelas Lia.

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, seorang wanita berkaos hitam tampak memegangi celana seorang balita berbaju biru dan melakukan tindakan tidak senonoh hingga anak tersebut terkencing-kencing. Wanita berinisial R, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Ancaman Pidana Menyebarkan Video Ibu Lecehkan Anak

"Mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut Ade Ary, masyarakat jangan ikut-ikutan menyebarkan video pelecehan tersebut karena pelaku penyebar video itu bisa diproses secara hukum.

"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan undang-undang atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," kata dia.

Penyebar video porno bisa dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Komnas PA menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berbaju biru yang videonya menjadi viral di media sosial. Ketua Komnas PA, Lia Latifah, menyatakan, "Kami sangat miris dan prihatin dengan situasi seperti ini." Lia menekankan pentingnya orang tua memberikan perlindungan kepada anak-anaknya, bukan menjadi pelaku kekerasan seksual. Dia menegaskan bahwa para pelaku kekerasan terhadap anak seringkali memiliki hubungan dekat dengan anak-anak tersebut.

Lia juga menyampaikan bahwa Komnas PA akan berupaya untuk menggali latar belakang ibu yang diduga sebagai pelaku pelecehan. Baginya, hal ini penting untuk diselidiki karena perilaku semacam itu menunjukkan adanya kepribadian yang menyimpang.

Video yang beredar menunjukkan seorang wanita berkaos hitam melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak berbaju biru yang akhirnya mengalami kejadian yang sangat tidak menyenangkan. Wanita tersebut diketahui berinisial R, seorang ibu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. R dilaporkan telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

"Setiap individu dilarang melakukan tindakan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan hubungan seksual dengannya atau dengan orang lain."

Dalam kasus di mana anak yang menjadi korban adalah seorang anak laki-laki, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76E yang melarang tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, serangkaian kebohongan, atau manipulasi untuk menyuruh anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka hukumannya akan diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman yang biasa, sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku perlu menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya oleh seorang psikiater. Sementara itu, anak harus mendapat perlindungan melalui pendampingan psikologis, pendampingan sosial, dan pemulihan fisik, psikologis, dan mental," ujar Kawiyan.

Tidak boleh dilupakan bahwa anak tetap memiliki hak-haknya untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi dengan teman-temannya. Pendampingan psikologis dan sosial terhadap anak diperlukan untuk mencegah timbulnya perilaku yang menyimpang. Ini merupakan hal penting yang harus dilakukan agar anak selalu terawasi dan terjaga dengan baik.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  AMELIA RAHIMA SARI | MUHAMMAD IQBAL

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus