Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Belitung menetapkan seorang anggota polisi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Anak panti asuhan itu datang ke Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan pemerkosaan yang dialaminya, namun dia justru menjadi korban pencabulan Brigadir Polisi AK.
KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Polsek Tanjung Pandan pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengungkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak di wilayah hukum Polres Belitung," kata Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu, 17 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu mengatakan, kronologi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berawal saat korban ditemani dua temannya datang ke Polsek Tanjung Pandan. Korban hendak melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya di panti asuhan. Dia melaporkan pelaku pemerkosaan itu bernama Beni.
"Setibanya di Polsek Tanjung Pandan, korban bertemu dengan tersangka lalu disuruh masuk ke ruangan di Polsek Tanjung Pandan," ujarnya.
Setelah menanyai korban tentang kekerasan seksual yang dialaminya, Brigpol AK mengajak korban untuk pindah ruangan. Ketika masuk ke dalam ruangan tersebut, tersangka AK mengunci pintu dari dalam.
"Kedua teman korban menunggu di ruangan lain, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata Wahyu.
Usai mencabuli korban, AK minta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. "Setelah itu korban keluar dari ruangan dan pulang ke panti asuhan. Korban merasa takut dan trauma sehingga Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Belitung," ujarnya.
Adapun barang bukti kasus asusila ini adalah hasil visum, sehelai celana panjang kargo warna hitam, dan jepit berwarna pink.
Anggota polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban pemerkosaan itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun. "Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," katanya.
Pilihan Editor: Eks Penyidik Minta Publik juga Awasi Seleksi Dewas KPK, Jangan Sampai Pansel Salah Pilih Orang