Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi lalu lintas atau polantas yang diacungi jari tengah oleh pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Layang Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur mendapat penghargaan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sosok polisi lalu lintas yang viral di media sosial karena diacungi jari tengah oleh pengendara sepeda motor itu adalah Ajun Komisaris Gede Oka Sukamto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghargaan diberikan kepada Gede yang merupakan Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Ciracas itu pada saat apel pagi Sabtu, 22 Januari 2022.
"Memiliki dedikasi dan kesabaran dalam pelaksanaan tugas," seperti tertulis di akun Instagram @tmcpoldametro pada Sabtu sore ini.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Gede Oka tengah mengatur lalu lintas di lokasi tersebut. Lalu dari arah Kampung Rambutan, melintas seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi B-6518-VTB.
Gede Oka lantas menegur perempuan tersebut lantaran tak memakai helm. Perempuan itu berdalih tak memakai helm lantaran cuaca sedang panas dan mencoba memancing emosi Gede Oka.
“Korban tak terpancing dan fokus mengatur lalu lintas. Namun perempuan itu dengan terpaksa memakai helmnya dan berkata ‘saya memakai helm di depan bapak, setelah itu saya lepas lagi’,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Zulpan, Gede Oka awalnya tak mengetahui bahwa perempuan itu mengacungkan jari tengahnya. Ia baru tahu setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram.
Zulpan mengatakan bahwa Gede Oka sudah melaporkan peristiwa itu ke Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur. Namun, ia belum secara resmi membuat laporan polisi.
Zulpan menyebut bahwa saat ini polisi masih mengecek identitas pengendara motor itu dengan memeriksa pelat nomor polisi sepeda motor yang digunakan perempuan tersebut. Gede Oka juga disarankan agar membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
ADAM PRIREZA