Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Tangkap Habib Husein Alatas Atas Tuduhan Pencabulan

Seorang pasien Habib Husen Alatas melaporkan tuduhan pencabulan ke Polda Metro Jaya.

17 Desember 2019 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Tim Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap Habib Husein Alatas atas tuduhan melakukan pencabulan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan polisi menangkap seseorang berinisial HH alias HA atas tindak pidana tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Krimum Polda Metro Jaya. Sudah dikeluarkan surat penangkapan,” kata Yusri di kantornya, Selasa, 17 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menjelaskan, HA memang memiliki jasa pengobatan alternatif yang bertempat di daerah Bekasi, Jawa Barat. Belakangan, jasa tersebut ia jadikan sebagai modus dalam beraksi. Menurut Yusri, kasus ini terungkap setelah salah seorang pasien HA melapor ke polisi bahwa dirinya mengalami pencabulan.

Kata Yusri, korban merasa perlakuan yang ia terima sudah di luar konteks pengobatan tradisioal. Berangkat dari laporan tersebut, Tim Resmob Polda Metro Jaya lantas menangkap HA pada Senin pagi, 16 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. “Ada 4 saksi yang diperiksa, termasuk korban,” tutur Yusri.

Saat ini HA telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan dia sebagai tersangka. Yusri mengatakan penyidik masih mendalami ihwal kasus ini.

Ia masih enggan bicara banyak soal identitas dan profesi HA selain sebagai penyedia jada pengobatan alternatif. Penyidik menjerat HA dengan Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus