Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tangerang - Raja Kerajaan Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan hingga kini masih menjalani perawatan di klinik kesehatan Pabuaran, Kota Serang. Aisyah dirawat di klinik ini hingga proses hukum kasus ujaran kebencian di media sosial yang menderanya ada kepastian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai berapa lama dia dibantarkan? Sampai ada keputusan atau kepastian masalah hukumnya," ujar Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin kepada Tempo, Jumat, 12 Oktober 2018.
Menurut Komarudin, Aisyah dirawat ke klinik merupakan pemenuhan hak wanita yang berusia 38 tahun itu sebagai warga negara. Karena, ahli kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Grogol yang menyatakan Aisyah mengalami gangguan jiwa berat merekomendasikan agar wanita itu mendapatkan perawatan.
"Kami sudah memenuhi hak haknya," kata Komarudin. Aisyah dirawat di klinik itu sudah berjalan empat pekan ini. Selama dirawat, kata Komarudin, Aisyah mendapatkan pengobatan dan pengawasan langsung dari dokter jiwa. "Dia juga menjalani terapi dan diperbolehkan bertemu dengan keluarganya," kata Komarudin.
Baca juga:
Aisyah yang dijerat dengan Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) kini menunggu proses persidangan. Polisi telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kota Serang.
Aisyah yang mengklaim dirinya sebagai Raja Kerajaan Ubur Ubur dan belasan pengikutnya telah ditangkap polisi setelah santer beredar jika kelompok ini mengajarkan aliran sesat.
Rumah kediaman Raja Kerajaan Ubur ubur, Aisyah, yang dijadikan markas di Gang Tower Pemancingan Sayabulu, Kota Serang telah dikosongkan sejak 13 Agustus 2018. Dugaan ajaran sesat dan menyimpang yang dilakukan wanita asal Sumedang, Jawa Barat, itu setelah laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pengajian di rumah itu.