Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Aisyah Tusalamah Baiduri Intan yang mengklaim sebagai ratu Kerajaan Ubur Ubur, meski dokter menyatakan perempuan itu menderita gangguan jiwa. Bahkan penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Baca: Ini Pengakuan Sang Raja Soal Awal Mula Nama Kerajaan Ubur Ubur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada beberapa alasan mengapa kami memutuskan melanjutkan proses hukum kasus ini," ujar Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin, Jumat 12 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Komarudin, dengan adanya proses hukum maka akan ada kepastian hukum untuk Aisyah. Selain itu, polisi juga ingin menghindari polemik yang saat ini muncul di masyarakat. “Ini juga menjadi bentuk transparasi hukum dan pembelajaran bagi masyarakat,” katanya. "Sekarang biar jaksa yang menilai apakah kasus ini dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan."
Jika dilanjutkan ke pengadilan, kata Komarudin, itu menjadi lebih baik karena akan ada penjelasan secara hukum. "Biar hakim nanti yang memutuskan," katanya.
Komarudin menjelaskan, sebelum menyerahkan berkas ke Kejaksaan, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang.
Baca : Ritual Aneh Kerajaan Ubur Ubur, Diawali Yasinan Ditutup Joget
Aisyah dinilai telah menodai agama Islam karena memberikan ajaran menyimpang lewat Kerajaan Ubur Ubur. Perempuan 38 tahun itu dijerat Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.