Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PSBB Depok Diperpanjang, Bioskop dan Salon Boleh Beroperasi Lagi

Kota Depok mulai membuka perlahan ruang-ruang publik, tempat hiburan dan kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan PSBB Depok proporsional.

3 Juli 2020 | 05.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, 'push up', dan 'squat jump' dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok -Pemerintah Kota Depok mulai membuka perlahan ruang-ruang publik, tempat hiburan dan kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional alias PSBB Dua tahap kedua ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB Proporsional (PSBB) tahap 2) Tahap kedua, ada beberapa tambahan aktifitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Posyandu, wisata alam, bioskop, salon, barber shop, seminar, workshop, bimtek, diklat, pertemuan keagamaan, ujian masuk Perguruan Tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain,” kata Idris dalam keterangan persnya, Kamis 2 Juli 2020.

Namun begitu, kata Idris, kapasitas orang dalam ruang-ruang publik tersebut tetap dibatasi, seperti Posyandu, wisata alam dan bioskop kapasitas maksimal hanya 30%, seminar, workshop, bimtek, dan diklat hanya boleh maksimal 30 orang.

“Pertemuan keagamaan, ujian masuk Perguruan Tinggi, peserta maskimal 50% dari kapasitas ruangan,” kata Idris.

Idris mengatakan, seluruh aktifitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

“Untuk itu kepada para pihak yang berkepentingan, sebelum dimulainya aktifitas agar berkoordinasi aktif dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” kata Idris.

Idris mengatakan, kegiatan itu baru dapat dimulai jika seluruh protokol kesehatan, sarana dan prasarana sudah terpenuhi,

“Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan protokol maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Idris.

Diketahui, sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat pada Rabu 1 Juli 2020, PSBB Proporsional untuk wilayah BODEBEK (Bogor, Depok dan Bekasi) akan diperpanjang.

“Periode waktu akan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat,” kata Idris.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus