Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 bakal memperluas kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sebab, kata dia, jumlah polisi terbatas untuk menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PPNS ini nanti akan diberi kewenangan sama seperti penyidik polisi," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda 2/2020 yang saat ini berlaku juga dinilai tak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi perda tercantum dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usul revisi itu.
Menurut Pantas, Satpol PP adalah pendamping polisi jika revisi ini disahkan. Satpol PP ataupun polisi dapat menetapkan status tersangka kepada pelanggar protokol kesehatan.
Perkara dapat segera dibawa ke persidangan. Namun, tak semua anggota Satpol PP diberi wewenang sebagai penyidik. "Jadi tidak otomatis semua Satpol PP, punya mandat sebagai penyidik," kata politikus PDIP ini.
Dalam draf revisi Perda 2/2020, sanksi pidana ditujukan kepada pelanggar yang mengulangi kesalahannya. Pemerintah DKI, Pantas menyebut, berharap revisi Perda Covid-19 membuat masyarakat berpikir dua kali untuk mengulangi kesalahan. Dengan begitu, ketaatan masyarakat menjalankan protokol kesehatan semakin meningkat.