Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ringankan Pajak, Harga Mobil di Makassar Akan Sama dengan Jakarta

Bappeda Sulawesi Selatan menyebutkan kebijakan baru soal pajak mobil ini diharapkan bisa menambah kas daerah.

23 Februari 2018 | 10.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjualan Mobil Bekas Melonjak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi pembelian mobil baru atau pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai 10 persen. Kebijakan ini berimbas pada harga pembelian kendaraan di Jakarta sama dengan pembelian kendaraan di Makassar.

"Jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulawesi Selatan H Adhita Sandhya Dharma, Senin, 19 Februari 2018.

Baca: Sri Mulyani Sebut Akan Revisi Pajak Sedan, Ini Reaksi Gaikindo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan insentif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru awalnya sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di wilayah tersebut telah diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 12,5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penurunan pajak pembelian kendaraan baru di Makassar, ucap dia, bertujuan lebih menghemat biaya. Selain itu, pembelian kendaraan di Sulawesi Selatan tentu akan mendongkrak pemasukan kas negara. "Salah satu peningkatan pendapatan tentu dengan terobosan. Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di Makassar, pajaknya sama dengan Jakarta atau daerah lain di pulau Jawa," ujarnya.

Selain itu, ujar pria disapa akrab Didit ini, bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu bisa bernapas lega karena pajak progresif kini diturunkan, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Baca: Hyundai Sonata Laku 4 Unit 2017, Ini Sikap HMI Soal Pajak Sedan

Pemberlakuan pajak progresif kendaraan kedua dari 2,5 persen kini diturunkan menjadi 2 persen. Pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang jadi 2,25 persen. Pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya 4,5 persen kini menjadi 2,5 persen. Sedangkan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulunya 5,5 persen sekarang jadi 2,75 persen.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus