Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak keluar penjara karena bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022, Rizieq Shihab belum memiliki agenda untuk bersafari dakwah atau ceramah ke berbagai tempat. "Sementara ini kami belum ada arah ke sana (safari dakwah)," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di kawasan Jakarta Selatan, Ahad, 24 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum adanya agenda safari dakwah ini karena Rizieq kata Aziz harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama masa percobaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat umum yang harus ditaati Rizieq yakni tak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan seperti melakukan perbuatan tindak pidana. Jika melanggar dia bakal langsung ditahan kembali.
Sementara itu, syarat khusus dibantaranya harus melapor secara rutin kepada Bapas, harus melaporkan kepada Bapas Jakarta Pusat jika ingin berpindah alamat, tak boleh melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, hingga ke luar kota tanpa izin.
"Jadi jangan sampai menimbulkan syarat umum atau syarat khusus yang menjadikan pembebasan bersyarat ini menjadi terganggu," ucap Aziz.
Dengan demikian, dia melanjutkan, agenda Rizieq sejak bebas dari Rutan Cipinang hingga saat ini adalah hanya berkumpul dengan keluarganya di Petamburan, Jakarta Pusat dan berusaha berbaur dengan masyarakat. "Jadi gini, pembebasan bersyarat itu kan menjadi bagian salah satu upaya untuk pembauran atau istilahnya asimilasilah," ungkap Aziz.
Rizieq Shihab disilakan ceramah asal tidak melanggar
Sebelumnya, Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang M. Pithra Jaya Saragih mengatakan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipersilakan ceramah seperti biasa selama menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
"Sepanjang kegiatan positif (termasuk ceramah) boleh saja, asalkan isi ceramah tidak mengandung unsur pelanggaran" kata Pithra Jaya saat dihubungi Tempo.
Pithra Jaya mengemukakan meski saat ini Rizieq Shihab berstatus bebas bersyarat, pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI)-dulu Front Pembela Islam-itu masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan berkelanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.
Selama menjalani masa hukuman sejak eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri. "Status sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Cipinang, namun karena situasi pandemi Covid-19 kemudian kami titipkan di Rutan Bareskrim dan dalam pengawasan kami," kata Pithra.