Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyayangkan keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang dinilai terburu-buru mensyaratkan kartu vaksin di pasar. "Ini berlebihan. Melihat fakta di lapangan, Pemerintah DKI belum melakukan beberapa hal," kata Kepala Bidang Infokom DPP IKAPPI, Muhammad Ainun Najib kepada Tempo, Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ainun, Pemerintah DKI belum maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi ke pedagang pasar tentang vaksin dan pentingnya herd imunity. Akses vaksinasi dianggap sangat minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Jaya, dalam catatan kami yang sudah divaksin baru sekian pasar."
IKAPPI mengusulkan agar vaksinasi dilakukan langsung di pasar. Alasannya, pedagang kesulitan meninggalkan dagangannya menuju sentra-sentra vaksinasi yang jaraknya cukup jauh dari pasar tradisional.
"Untuk bertahan hidup saja pedagang kesulitan, apalagi untuk membayar transpor ke sentra vaksinasi dan meninggalkan barang dagangannya."
Selain itu, Pemerintah DKI juga tidak memberikan alternatif pengganti kartu vaksin. Misalnya untuk penyintas Covid-19 yang belum bisa divaksin. Alternatif itu juga diperlukan untuk warga dengan riwayat penyakit tertentu yang membuat mereka tak bisa divaksin.
"Kita bisa bayangkan jika ada penyintas Covid-19. Pedagang harus berhenti berjualan selama tiga bulan karena tidak punya kartu vaksin," kata dia.