Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syarat Kartu Vaksin di Pasar Jakarta Dinilai Pedagang Berlebihan

Pemerintah DKI diprotes karena tidak memberikan alternatif pengganti kartu vaksin. Misalnya untuk penyintas Covid-19 yang belum bisa divaksin.

10 Agustus 2021 | 12.17 WIB

Pedagang tengah merapikan kiosnya di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Pemerintah memperpanjang penghapusan PPN sewa kios dari bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bagi sewa yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pedagang tengah merapikan kiosnya di Pasar PSPT, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Pemerintah memperpanjang penghapusan PPN sewa kios dari bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, bagi sewa yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyayangkan keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang dinilai terburu-buru mensyaratkan kartu vaksin di pasar. "Ini berlebihan. Melihat fakta di lapangan, Pemerintah DKI belum melakukan beberapa hal," kata Kepala Bidang Infokom DPP IKAPPI, Muhammad Ainun Najib kepada Tempo, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Ainun, Pemerintah DKI belum maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi ke pedagang pasar tentang vaksin dan pentingnya herd imunity. Akses vaksinasi dianggap sangat minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Jaya, dalam catatan kami yang sudah divaksin baru sekian pasar."

IKAPPI mengusulkan agar vaksinasi dilakukan langsung di pasar. Alasannya, pedagang kesulitan meninggalkan dagangannya menuju sentra-sentra vaksinasi yang jaraknya cukup jauh dari pasar tradisional.

"Untuk bertahan hidup saja pedagang kesulitan, apalagi untuk  membayar transpor ke sentra vaksinasi dan meninggalkan barang dagangannya."

Selain itu, Pemerintah DKI juga tidak memberikan alternatif pengganti kartu vaksin. Misalnya untuk penyintas Covid-19 yang belum bisa divaksin. Alternatif itu juga diperlukan untuk warga dengan riwayat penyakit tertentu yang membuat mereka tak bisa divaksin.

"Kita bisa bayangkan jika ada penyintas Covid-19. Pedagang harus berhenti berjualan selama tiga bulan karena tidak punya kartu vaksin," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus