Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

THR dan TKD untuk PNS DKI Cair 28 atau 29 Mei

Selain menerima THR sebesar satu kali gaji, PNS akan menerima tunjangan kerja daerah (TKD).

17 Mei 2019 | 16.46 WIB

Sejumlah Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktifitas usai libur Lebaran, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktifitas usai libur Lebaran, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI akan disalurkan sekitar tanggal 28 atau 29 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Besaran THR sesuai dengan penghasilan bulan April," kata Chaidir saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain menerima THR sebesar satu kali gaji, PNS akan menerima tunjangan kerja daerah (TKD). Besaran TKD itu tergantung pangkat dan golongan PNS. Saat ini peraturan gubernur THR itu tengah menunggu diterbitkan.

Chaidir mengatakan bukan hanya PNS yang akan menerima THR, tapi tenaga kerja lain di Pemprov DKI juga akan menerima THR. "PJLP juga terima, tapi bukan THR bunyinya, apresiasi lah. Jumlahnya sama kayak gaji bulan terakhir," ujarnya. Namun khusus untuk tenaga ahli, Chaidir mengatakan tak akan mendapatkan THR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

THR bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di Lembaga nontruktural dibayarkan paling paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Tahun ini, Hari Raya Idulfitri 1440 H diperkirakan jatuh pada 5 Juni 2019. Artinya, 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS sudah dapat dilaksanakan.

Dalam lampiran PP tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 10 Mei 2019, besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaga non struktural paling tinggi adalah Rp 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I).

Adapun untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/ diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp 5.492.550.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus