Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa warga DKI menyatakan keresahannya terhadap pelonggaran tempat makan di tempat pada perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta hingga 13 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kini makan di tempat boleh 60 menit, kapasitas tempat 50 persen. Hal itu tertera dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa uji coba protokol kesehatan dilakukan terhadap restoran atau kafe dan sejenisnya yang berlokasi di dalam toko atau memiliki gedung sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Duh, siap-siap Holywings part selanjutnya,” kata Finola (22), warga Kalideres, Jakarta Barat saat dihubungi pada Rabu, 8 September 2021.
Ia menyinggung kejadian pelanggaran prokes dan kerumunan oleh Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan.
Pelanggaran itu berujung penutupan sementara Holywings Kemang dan denda Rp50 juta oleh Pemprov DKI.
Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter
“Ya, emang kan ekonomi harus jalan ya. Cuma kan bisa sektor ekonomi yang dibuka jangan sampai yang menyebabkan kerumunan dulu. Masyarakat Indo mana bisa dipercaya sih sama kedisiplinan prokes. Apalagi kalau sudah tahu kasus Covid-19 menurun di Jakarta, pasti ya banyak yang abai,” kata Finola.
Selanjutnya: Pembukaan tempat hiburan tidak sepadan...
Ia mengatakan pembukaan tempat hiburan tidak sepadan bila kemudian dapat menyebabkan gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
Sementara Mentari (21), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengaku pelonggaran memang perlu untuk perekonomian. Tetapi pemerintah seharusnya tetap waspada terhadap euforia warga terhadap Jakarta yang sudah zona hijau.
“Masalahnya, orang Indo kan sering norak, ya. Sudah lama enggak liburan sekalinya dibuka jadi berbondong-bondong datang gituu. Sama aja ujung-ujungnya naik lagi dah Covid,” katanya saat dihubungi pada Rabu, 8 September 2021.
Samuel (20), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara mengatakan bahwa pembukaan tempat makan dan hiburan memang dapat mencegah kolapsnya perekkonomian. Tapi ia berharap agar pemerintah tidak buru-buru melakukan pelonggaran.
“Kalau bisa buka [tempat] yang penting-penting saja. Kalau yang buat hiburan tahan dulu,” kata Samuel soal pelonggaran di PPKM Level 3 yang diperpanjang saat ini.
ZEFANYA APRILIA | DA
Baca juga : DPRD DKI: Pemprov DKI, Polri Harus Tegas ke Pengusaha Soal Protokol Kesehatan